Sandra Dewi Jadi Tersangka? Ini Klarifikasi Mengejutkan dari Kejaksaan Agung

Kemungkinan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dimiskinkan Menurut Pakar, Mustahil Meski Rekening Diblokir
Kemungkinan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dimiskinkan Menurut Pakar, Mustahil Meski Rekening Diblokir

Nasional – Kabar mengenai artis Sandra Dewi yang disebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah sebesar 271 triliun yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, ternyata tidak benar. Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan klarifikasi bahwa status Sandra Dewi masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Beredarnya kabar ini bermula dari unggahan di media sosial X, yang menyatakan bahwa Sandra Dewi telah menyusul suaminya sebagai tersangka dalam kasus penambangan timah ilegal. Unggahan tersebut berbunyi: “Akhirnya Sandra Dewi menyusul suaminya Harvey Moeis di tetapkan sebagai tersangka kasus penambangan timah ilegal. Ayo hujat. Jgn klo sama maling ayam aja pada ganaz2.”

Namun, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, informasi tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa status Sandra Dewi masih sebagai saksi. “Sampai saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Ketut, dilansir dari ANTARA.

Ketut juga menambahkan bahwa pihaknya belum ada peningkatan status terhadap Sandra Dewi menjadi tersangka. Kejaksaan Agung akan memberikan informasi terbaru kepada publik jika ada perkembangan dalam kasus ini.

Pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, juga memberikan pernyataan yang membantah kabar tersebut. Ia yakin kliennya tidak akan dijadikan tersangka karena penyidik Kejaksaan Agung sangat profesional dalam menangani kasus ini. “Tidak akan jadi tersangka dari Sandra Dewi karena penyidik Kejagung RI sangat profesional,” ujar Prof. Harris Arthur Hedar.

Kasus yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022, dengan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses pemberkasan.