Satpol PP Gelar Razia Traffic Light Guna Memberikan Pembinaan Kepada Manusia Silver

Foto: Tangkapan layar bojonegorokab.go.id

Satpol PP Kabupaten Bojonegoro kembali melakukan razia demi penertiban untuk menjaga ketertiban umum.

Razia ini di lakukan pada Kamis, 26 September 2024 yang menyasar di traffic light perempatan Sosrodilogo Bojonegoro.

Dalam razia ini, Satpol PP tengah mengamankan satu orang manusia silver yang di ketahui sedang mengamen di perempatan.

Baca Juga:Petani Sambongrejo-Bojonegoro Menyambut Gembira Panen Raya Cabai, Terus Berusaha Memaksimalkan Produksi

Kepala Satpol PP Bojonegoro melalui Kepala Bidang ketentraman dan Ketertiban Umum, Budiyono Penertiban ini di perlukan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban di masyarakat.

“Kali ini Satpol PP bersama tim melakukan patroli khususnya di wilayah Bojonegoro. Hasilnya kami mengamankan 1 (satu) manusia silver di traffic light perempatan jembatan Sosrodilogo Bojonegoro,” katanya.

Setelah di temukannya manusia silver tersebut, kemudian di amankan di kantor Satpol PP Bojonegoro guna di berikan pembinaan oleh Kabid Tibum dan Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.

Kemudian manusia silver tersebut juga di minta untuk membuat surat pernyataan.

Baca Juga:Pemkab Bojonegoro dan BRIN Kembangkan Kawasan Budi Daya Cabai di Sambongrejo

Budiyono juga memberi pesan kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada manusia silver, pengamen, pengemis, dan orang bersih-bersih kaca mobil.

Razia yang di lakukan oleh Satpol PP ini berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Bab VII Tertib Sosial Pasal 29 Huruf E yang berbunyi: setiap orang / badan dilarang memberikan sejumlah uang dan atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil di jalan dan atau tempat tempat umum.

(***)