Penanganan Aset Daerah oleh Satpol PP Kota Surabaya untuk Mematuhi Peraturan Daerah

Aset Daerah - Sumber: jawapos.com | Dok Pribadi
Banner 2

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Surabaya baru-baru ini melaksanakan langkah-langkah penting dalam mengamankan dan meningkatkan pemanfaatan aset daerah. Fokus utama adalah bekas rumah penjaga pompa air di Mulyorejo yang telah disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, mengungkapkan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pihaknya merupakan respons yang diperlukan sebagai tanggapan terhadap permohonan bantuan penertiban yang telah diajukan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.

Dalam konteks penerapan strategi SEO, perlu ditekankan bahwa sebelum pelaksanaan tindakan penindakan, Surat Peringatan telah disampaikan kepada penghuni atau warga yang menempati bangunan tersebut. Hal ini diimplementasikan sebagai bagian integral dari upaya intensifikasi sosialisasi dan imbauan agar proses pengosongan dapat dilakukan dengan pemahaman dan kesadaran.

DSDABM Surabaya dan Satpol PP secara proaktif menjalin komunikasi dengan mengeluarkan tiga surat peringatan kepada pihak yang terlibat. Bangunan yang sebelumnya disewakan untuk keperluan komersial, seperti dijadikan kantor distributor kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV), menjadi fokus utama dalam proses ini.

Baca juga: Rencana Penempatan Sentra PKL: Pedagang Senang, Alun-Alun Malang Aman

Pada peninjauan terakhir yang dilaksanakan pada hari Senin (19/2), meskipun pada saat itu penghuni masih berada di lokasi, namun informasi yang diperoleh dari masyarakat menyatakan bahwa proses pengosongan telah dimulai sejak subuh. Adanya fakta ini menyoroti signifikansi dan urgensi dari langkah-langkah yang diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Proses pengosongan tersebut direalisasikan dengan tujuan untuk mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 122 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada hakikatnya, Pasal ini menegaskan bahwa pihak yang memiliki kendali terhadap barang milik daerah diwajibkan untuk melaksanakan tindakan pengamanan yang mencakup aspek fisik, administratif, dan hukum terhadap aset yang dimaksud.

Baca Juga  Innalillahi, Stevi Agnecya Mantan Istri Samuel Rizal Meninggal Dunia

Inisiatif yang diambil oleh Satpol PP Kota Surabaya menjadi sebuah contoh konkret bagaimana penegakan aturan dapat dilaksanakan dengan penuh ketegasan dan efektivitas untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah. Tak hanya itu, proses pengoptimalan aset daerah juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam memajukan pemanfaatan sumber daya publik secara lebih optimal dan efisien.

Untuk mendapatkan informasi seputar Jawa Timur, Anda dapat mengunjungi wartajatim.co.id

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan