Herlina, seorang warga Kota Malang, harus menyerahkan rumah dan tanahnya yang luasnya mencapai 1.502 meter persegi di Jalan Kolonel Sugiono, karena gagal membayar utang sebesar Rp 5 miliar kepada Bank Central Asia (BCA). Kasus ini mencatatkan eksekusi yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang pada tanggal 12 Juli lalu, setelah BCA mengajukan permohonan eksekusi akibat wanprestasi Herlina dalam pembayaran cicilan pinjaman yang di ambilnya sepuluh tahun yang lalu.
Baca Juga: Owner Primaland Jalin Kolaborasi dengan Owner RSU Wajak Husada, Siap Majukan Malang
Saat tim eksekutor tiba di lokasi, rumah dua lantai milik Herlina terlihat sebagian kosong dengan hanya tersisa beberapa lemari dan kursi tua. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa rumah tersebut telah lama di tinggalkan pemiliknya. Pihak pengadilan juga mencatat bahwa Herlina tidak menghadiri proses eksekusi dan tidak mengutus kuasa hukum untuk mewakili dirinya.
Imam Sukardi, Panitera PN Malang, menjelaskan bahwa proses ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif untuk meminta Herlina menyerahkan propertinya secara sukarela tidak membuahkan hasil. Permohonan lelang atas properti Herlina telah di ajukan sejak Oktober 2023, dengan tujuan untuk mendapatkan pelunasan hutang dari hasil penjualan properti yang di jaminkan.
Baca Juga: HEBOH! Penemuan Bom yang Diduga Peninggalan Belanda di sekitar Malang
Fredy Budiman, kuasa hukum dari pihak pemohon eksekusi, menjelaskan bahwa mereka memegang dokumen yang sah mengenai hak tanggungan atas properti tersebut, yang menjadi dasar pengadilan untuk mengabulkan permohonan eksekusi. Meskipun ada keberatan dari pihak Herlina, pengadilan memutuskan untuk melanjutkan eksekusi berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Kisah ini mencerminkan betapa pentingnya kewajiban pembayaran utang dalam perjanjian pinjaman bank, serta konsekuensi hukum yang dapat di hadapi jika terjadi wanprestasi. Selain itu, juga menggarisbawahi perlunya kesadaran akan tanggung jawab finansial dalam mengelola keuangan pribadi, terutama terkait aspek-aspek hukum yang dapat berdampak signifikan pada kehidupan seseorang.