Malang, 5 November 2024 – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025. Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menegaskan bahwa rancangan anggaran tersebut telah di susun berdasarkan kajian mendalam serta memperhitungkan kondisi ekonomi terkini. Erik juga menjelaskan bahwa meskipun ada potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal ini tidak akan memengaruhi kinerja pemerintah daerah.
Pada rapat yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ini, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, Dwicky Salsabil Fauza, menyampaikan hasil pembahasan terhadap rancangan KUA-PPAS 2025 dan memberikan beberapa masukan. Salah satunya adalah dorongan agar Pemkot Malang terus melakukan terobosan untuk meningkatkan PAD. Seperti revisi peraturan daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), reklame, dan Barang Milik Daerah (BMD).
Baca juga: Pemkot Malang dan DPRD Salatiga Bahas Keterbukaan Informasi Publik dalam Kunjungan Kerja
Menanggapi masukan tersebut, Sekda Kota Malang menyatakan bahwa PAD bersumber dari berbagai sektor. Hal ini termasuk pajak, retribusi, dan dana transfer pusat, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Erik mencatat bahwa tren SiLPA menunjukkan penurunan, karena dinas-dinas semakin efektif dalam pembelanjaan yang tepat sasaran dan lebih awal di laksanakan.
“Dengan di sepakatinya KUA-PPAS antara legislatif dan eksekutif, lelang dini untuk belanja publik bisa segera di lakukan, sehingga belanja APBD 2025 dapat di optimalkan sejak awal tahun,” jelas Erik.
Sekda Erik juga memastikan bahwa penurunan PAD ini tidak akan berdampak negatif terhadap produktivitas pemerintah daerah. Menurutnya, semua dinas telah menghitung dan merencanakan kebutuhan anggaran yang sesuai, sehingga program-program tetap dapat berjalan optimal.