WARTAJATIM.co.id, 29 Mei 2023 – Tanggal 1 Juni 2023 mendatang merupakan peringatan Hari Lahir Pancasila yang memiliki arti penting bagi negara.
Pertanyaannya, apakah tanggal tersebut akan menjadi hari libur nasional? Untuk mengetahui jawabannya, mari kita periksa informasinya!
Pemerintah sering menetapkan tanggal-tanggal penting sebagai hari libur nasional.
Bagaimana dengan tanggal 1 Juni 2023? Tanggal tersebut jatuh pada hari Kamis dalam kalender masehi. Pada hari yang sama, diperingati Hari Lahir Pancasila, yang merupakan hari besar nasional.
Sejalan dengan kepentingan Hari Lahir Pancasila bagi negara, pemerintah telah menetapkan tanggal 1 Juni 2023 sebagai salah satu hari libur nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Maka dapat disimpulkan bahwa tanggal 1 Juni 2023 akan menjadi hari libur nasional sekaligus hari besar nasional yang memperingati Hari Lahir Pancasila.
Tak hanya Hari Lahir Pancasila, bulan Juni 2023 juga menyertakan beberapa tanggal merah lainnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Berikut adalah daftar hari libur bulan Juni 2023:
1 Juni 2023 (Kamis): Hari Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
4 Juni 2023 (Minggu): Hari Libur Nasional Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni 2023 (Kamis): Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
Selain Hari Lahir Pancasila, bulan Juni 2023 juga mencakup beberapa hari besar nasional lainnya.
Berikut adalah daftar hari-hari besar nasional tersebut:
1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
3 Juni 2023: Hari Pasar Modal Indonesia
4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 BE
17 Juni 2023: Hari Dermaga Nasional
21 Juni 2023: Hari Krida Pertanian
22 Juni 2023: Hari Ulang Tahun Kota Jakarta
24 Juni 2023: Hari Bidan Nasional
29 Juni 2023: Hari Keluarga Nasional (Harganas)
29 Juni 2023: Hari Keluarga Berencana Nasional (KB)
Berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa 1 Juni 2023 adalah hari libur nasional sekaligus peringatan Hari Lahir Pancasila.
Pemerintah telah mengumumkan keputusan tersebut melalui SKB 3 Menteri. Semoga penjelasan ini dapat menjawab pertanyaan Anda!