WartaJatim.co.id, 22 Mei 2023 – Orang tersangka kasus narkoba di Medan telah mengajukan pengaduan kepada Divpropam Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti 12 kg sabu. Dalam pengaduan tersebut, tersangka menyertakan sebuah surat yang menjadi bukti pernyataannya.
Tersangka yang bernama M. Yakob mengadukan kasus ini melalui pengacaranya, Safaruddin. Dalam aduan tersebut, terdapat surat pernyataan dari Yakob yang mengungkapkan bahwa ia pernah mendapatkan ancaman saat di tahan di Mapolda Sumatera Utara jika memberikan keterangan.
Safaruddin menjelaskan bahwa pengaduan Yakob kepada Mabes Polri di sampaikan melalui Divpropam dalam bentuk Dumas pada tanggal 9 Mei 2023.
Saat itu, Yakob sudah di tahan di Rutan Medan karena Polda Sumatera Utara telah menyerahkan kasusnya ke kejaksaan pada tanggal 4 Mei 2023.
“Kami mengajukan pengaduan kepada Di vpropam Polri. Dalam pengaduan itu, kami juga menyertakan surat pernyataan dari Yakob.
Personel yang kami laporkan sesuai dengan nama yang tercantum dalam surat penangkapan, yaitu 9 orang,” kata Safaruddin pada Minggu (21/5/2023).
Berdasarkan data yang di terima detikSumut dari Safaruddin, berikut adalah isi surat pernyataan dari Yakob yang di sampaikan kepada Mabes Polri.
Pada awal surat, Yakob memperkenalkan identitasnya sebagai penandatangan surat tersebut. Berikut adalah keterangan yang di sampaikan oleh Yakob.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa barang bukti narkoba yang di sita dalam perkara saya sebenarnya seberat 32 kg. Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan,
saya menyebutkan sebanyak 20 kg. Hal ini di karenakan jika saya mengatakan 32 kg, saya di ancam akan di bunuh dengan di tembak dan anak saya juga akan di tangkap,” tulisnya.
“Oleh karena itu, keterangan yang saya berikan kepada penyidik, meskipun di dampingi oleh pengacara. Sebenarnya di berikan di bawah tekanan dari anggota polisi yang menangkap saya. Mereka telah mengambil narkoba seberat 12 kg,” tambahnya.
Safaruddin menyampaikan harapannya bahwa dengan aduan ini ke Mabes Polri. Pihak kepolisian akan mengungkap dugaan penggelapan tersebut dan memberikan sanksi kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap dengan laporan ini, polisi akan menyelidiki dugaan ini dengan sungguh-sungguh. Hal ini bertujuan agar institusi Polri dapat terbebas dari oknum yang melanggar aturan,” ujar Safaruddin. terhadap Orang tersangka kasus narkoba.