Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu profesi yang banyak diminati, terutama karena gaji dan tunjangan yang di tawarkan cukup kompetitif. Tahun 2025 mendatang, banyak PPPK yang telah di angkat dari seleksi PPPK 2024 akan mulai menikmati kenaikan gaji yang telah diatur oleh pemerintah.
Seleksi PPPK 2024 di buka dalam dua tahap, dengan tahap kedua yang masih berlangsung hingga 15 Januari 2025. Bagi Anda yang berminat, ini adalah kesempatan emas untuk mendaftar dan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan bahwa gaji PPPK pada tahun 2025 akan mengalami kenaikan rata-rata hingga Rp 200.000. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai jenis tunjangan selama masa kerjanya.
Rincian Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PPPK pada tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Gaji ini di sesuaikan dengan golongan yang di atur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020, yang membagi golongan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:
Baca Juga Pengumuman Kelulusan PPPK 2024: Kode Penting yang Harus Diketahui Honorer
- Golongan I: Pendidikan SD
- Golongan IV: Pendidikan SMP/sederajat
- Golongan V: Pendidikan SLTA/Diploma I/sederajat
- Golongan VI: Pendidikan Diploma II
- Golongan VII: Pendidikan Diploma III
- Golongan IX: Pendidikan Sarjana/Diploma IV
- Golongan X: Pendidikan Pascasarjana S2
- Golongan XI: Pendidikan Pascasarjana S3
Berikut rincian gaji pokok PPPK 2025:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Gaji pokok tersebut merupakan jumlah dasar yang nantinya masih bisa bertambah dengan adanya tunjangan.
Baca Juga Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS, ASN, TNI, dan Polri Mulai 1 Januari 2025
Jenis Tunjangan yang Diterima PPPK 2025
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai jenis tunjangan yang di atur dalam peraturan. Berikut adalah jenis tunjangan yang akan di terima:
- Tunjangan Keluarga: Untuk mendukung kebutuhan keluarga.
- Tunjangan Pangan: Untuk mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.
- Tunjangan Jabatan Struktural: Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural.
- Tunjangan Jabatan Fungsional: Diberikan kepada PPPK dengan jabatan fungsional tertentu.
- Tunjangan Lainnya: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penting untuk di ketahui bahwa tunjangan ini di kenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak di tanggung oleh pemerintah.
Kenaikan Gaji PPPK 2025: Apa Artinya bagi Anda?
Kenaikan gaji PPPK pada tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK. Dengan gaji pokok yang lebih besar dan tunjangan yang beragam, profesi PPPK menjadi semakin menarik bagi para pelamar.
Bagi Anda yang ingin mendaftar, masih ada waktu untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap kedua yang di buka hingga 15 Januari 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari ASN dan menikmati berbagai manfaat yang ditawarkan.
Dengan kenaikan gaji pokok dan tambahan tunjangan yang signifikan, PPPK 2025 menawarkan prospek karir yang menarik. Pastikan Anda memahami rincian gaji dan tunjangan sesuai golongan, serta memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mendaftar seleksi PPPK 2024.