Kecelakaan Maut Antara KA Pandalungan dan Mobil di Pasuruan, Tiga Korban Tewas

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil (dok. istimewa)
Banner 2

Pasuruan, 7 Mei 2024 – Kecelakaan maut terjadi antara KA Pandalungan dan mobil di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa (7/4/2024) pagi ketika kereta api Pandalungan relasi Gambir-Jember menabrak mpbil berpenumpang tujuh orang.

Menurut informasi yang dihimpun, mobil dengan nomor polisi N 1475 WU melaju dari arah selatan menuju utara, melintasi perlintasan tanpa palang pintu, tepat saat KA Pandalungan sedang melintas dari barat ke timur.

Tabrakan tak terelakkan ketika mobil tepat berada di tengah rel. KA Pandalungan menabrak minibus tersebut dan menyeretnya sejauh sekitar 150 meter sebelum akhirnya berhenti.

Wakil Kepala Polres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, mengonfirmasi bahwa tiga penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara dua lainnya mengalami luka berat.

Korban meninggal dunia diketahui merupakan anggota keluarga besar Ponpes Sidogiri.

Shoheh (35), seorang warga setempat yang menyaksikan kejadian, mengungkapkan bahwa benturan antara kereta dan mobil menimbulkan suara ledakan keras. “Jedar! Keras sekali,” ujarnya.

Shoheh juga mengungkapkan bahwa sebelum tabrakan terjadi, ada sukarelawan yang mencoba memperingatkan pengemudi untuk berhenti. Namun, pengemudi minibus tetap melaju melintasi rel meski beberapa pengendara motor sudah berhenti dan memberi isyarat bahaya.

Dampak dari kecelakaan ini, perjalanan KA Pandalungan dari Jakarta Gambir menuju Jember mengalami keterlambatan sekitar dua jam karena kerusakan pada lokomotif. Selain itu, perjalanan KA Logawa relasi Jember-Purwokerto juga terpengaruh oleh insiden ini.

Kejadian tragis ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan memastikan situasi benar-benar aman sebelum menyeberang.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga  Progres Pembangunan Rusun Universitas Madura Menunjukkan Tren Positif

Dengan adanya kejadian ini, pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan di perlintasan tanpa palang pintu guna mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan.

Untuk mendapatkan informasi seputar Malang dan Jawa Timur, Anda dapat mengunjungi wartajatim.co.id

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan