Malang  

Terkuak! Ini Dia Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UM yang Meninggal 2 Tahun Lalu

mahasiswa UM yang meninggal 2 tahun lalu
Potret Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UM yang Meninggal 2 tahun lalu (dok.istimewa)

Kasus pembunuhan mahasiswa UM yang meninggal 2 tahun lalu pada 2022 dan ditemukan di kamar kos kini telah terkuak siapa pelakunya.

Mahasiswi bernama Diah Agustin Lestariningsih (17) asal dari Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi sempat membuat heboh warga Malang.

Ia ditemukan di kamar kos Sumbersari Gang VI-C Nomor 433, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Kamis (22/12/2022).

Selang 2 tahun kemudian, akhirnya Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku pembunuh mahasiswi UM tersebut.

Siapa sangka, ternyata pelakunya adalah cucu dari pemilik rumah kos yang ditempati oleh korban. Ia adalah Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi (19) dan merupakan pemuda pengangguran.

Hisyam ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada Kamis, (9/5/2024). Pada saat kejadian pembunuhan, ia masih berusia 17 tahun 9 bulan.

Danang Yudanto, Kasatreskrim Polresta Malang Kota menyampaikan bahwa terungkapnya kasus ini dikarenakan ada keterangan dari saksi baru yang mengetahui ciri-ciri seseorang di dalam CCTV.

Melalui keterangan saksi tersebut dan adanya bukti tangkapan layar CCTV, menjadi langkah awal polisi mengungkap identitas pelaku.

Selama 2 tahun ini, polisi masih terus menyelidiki kasus ini. Namun, karena minimnya alat bukti untuk mengungkapkan siapa pelakunya, membuat polisi merasa kesulitan.

Setelah mempunyai bukti cukup dan keterangan saksi, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Baca Juga: Sosok Intan Fauziah, Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga yang Kepergiannya Diiringi Firasat Buruk

Kronologi pembunuhan Mahasiswa UM di Kamar Kos

Kronologinya bermula saat pelaku mendatangi salah seorang saksi yang memang tidak jauh dari rumah kos yang ditinggali korban.

“Pada pukul 12.00, pelaku datang ke rumah REC dalam keadaan mabuk dan membawa minuman keras,” ucap Danang, Senin (13/5/2024).

Selang 1 jam kemudian, pelaku berpamitan kepada saksi untuk keluar mencari rokok. Namun, alih-alih membeli rokok, justru pelaku mendatangi rumah kos milik neneknya dan mengambil sebuah pisau.

Setelah itu, ia langsung masuk ke area kamar kos dan mencari barang-barang berharga. Awalnya, pelaku membuka kamar nomor 6, namun pada saat itu kondisi kamar dalam keadaan terkunci.

Selanjutnya, pelaku mencoba masuk ke kamar nomor 4 dan ternyata tidak terkunci, sehingga ia bisa leluasa masuk.

Di waktu bersamaan, korban sedang tertidur dan terbangun karena mendengar seseorang masuk kamarnya. Kemudian pelaku membekap korban dengan bantal dan menusuk dada kanan dan kiri menggunakan pisau.

Setelah pelaku membunuh korban, ia mengambil HP milik korban dan kemudian mencuci pisau yang berlumuran darah serta dikembalikan lagi ke tempat semula.

Selanjutnya, sekitar pukul 03.15 WIB, pelaku kembali lagi ke rumah temannya untuk melanjutkan pesta miras. Bahkan, tanpa rasa bersalah, pelaku menjual HP korban ke Abdul Khodir (48), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan harga Rp 570 ribu.

Melalui aksinya tersebut, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Untuk mendapatkan berita terbaru dan terupdate, segera kunjungi laman resmi kami di wartajatim.co.id