Pasangan Sam HC dan Rizky Boncel Tak Lolos Verifikasi:

sam hc tak lolos verifikasi
sam hc tak lolos verifikasi
Banner 2

Malang, 19 Juni 2024 – Pasangan calon independen Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo atau yang dikenal sebagai Rizky Boncell, menghadapi hambatan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Kota Malang.

Hal ini di sebabkan oleh dokumen dukungan berupa fotokopi KTP yang tidak memenuhi syarat minimum.

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, menyatakan bahwa dokumen dukungan yang memenuhi syarat dari Sam HC hanya mencapai sekitar 40.689 lembar fotokopi KTP.

Padahal, syarat minimum yang di perlukan adalah 48.882 dukungan.

Dengan demikian, Sam HC masih kekurangan 8.193 dukungan.

”Jadi, pasangan tersebut di nyatakan tidak lolos. Namun, mereka berencana mengajukan sengketa keberatan ke Bawaslu Kota Malang,” ungkap Toyyib setelah menerima tim hukum Sam HC di kantornya kemarin.

Baca Juga: Kebakaran Kios Depan Gedung MCC Malang, Ulah Pemilik ODGJ?

Toyyib menjelaskan bahwa biasanya Bawaslu akan memberikan tenggat waktu tiga hari.

Setelah itu, mereka akan memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Malang untuk langkah selanjutnya.

Selain pasangan Sam HC dan Rizky Boncell, ada satu lagi pasangan calon independen yang mendaftar ke KPU Kota Malang, yaitu Bryan Cahya Saputra dan Ahmad Yani, dua pengusaha asal Malang.

”Namun, mereka sudah di nyatakan tidak memenuhi persyaratan dukungan sejak 15 Mei lalu,” tambahnya.

Setelah menerima rekomendasi lanjutan untuk pasangan Sam HC dan Rizky Boncell, KPU Kota Malang akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pendaftaran dari partai politik yang dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

”Di lanjutkan dengan penelitian berkas pada 27 Agustus hingga 21 September, dan penetapan pasangan calon pada 22 September mendatang,” jelas Toyyib, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Malang.

Baca Juga  Elpico Mall Food Park: Rasakan Pengalaman Kuliner yang Tak Terlupakan

Baca Juga: Gunung Bromo Ditutup Total 21-24 Juni 2024 untuk Ritual Yadnya Kasada dan Pemulihan Ekosistem

Secara terpisah, Ketua Tim Hukum Sam HC dan Rizky Boncell, Susianto, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan sengketa keberatan ke Bawaslu Kota Malang.

Hal ini di lakukan setelah melihat hasil verifikasi administrasi dari KPU.

”Ada beberapa hal yang menjadi keberatan kami,” kata Susianto.

Pertama, tim hukum menyayangkan KPU Kota Malang yang tidak merespons permintaan mereka untuk membuka akses Silon.

Padahal pada tanggal 16 Juni lalu, mereka sudah mengajukan permintaan untuk mengetahui perincian status tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan.

Kedua, mereka berpendapat bahwa substansi dukungan seharusnya di dasarkan pada data formulir KWK perseorangan dan fotokopi KTP yang di – scan PDF, bukan berdasar Silon.

”Selain itu, saat penyerahan berita acara hasil download dari Silon mengalami keterlambatan dari yang seharusnya di terima pada 7 Juni pukul 11 pagi menjadi pukul 11 malam,” jelas mantan anggota DPRD Kabupaten Malang itu.

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan