WartaJatim.co.id, 16 Mei 2023 – Polri telah memutuskan untuk mengaktifkan kembali pemberlakuan tilang manual. Ada 12 pelanggaran yang menjadi target utama penegakan hukum ini.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memberikan arahan untuk menghentikan penerapan tilang manual guna menghindari praktik pungutan liar di lapangan.
Polri kemudian menggantikan tilang manual dengan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Namun, saat ini, Polri menerapkan baik tilang manual maupun ETLE secara bersamaan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Sandi menyatakan, “Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran agar memperkuat penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan menerapkan tilang di tempat”
Irjen Pol. Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, mencatat bahwa evaluasi menunjukkan adanya banyak pengendara nakal yang tetap melanggar aturan lalu lintas selama tilang manual tidak diberlakukan. Ia juga mengungkapkan adanya peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tidak terjangkau oleh sistem ETLE.
Mengurangi Pelanggaran di Jalan Raya
Setelah tilang manual tidak diberlakukan, terjadi peningkatan pelanggaran di beberapa daerah yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.
Pelanggaran tersebut terutama terkait dengan pelanggaran yang memiliki potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan terhadap sistem tilang ETLE, terutama di ruas jalan yang tidak dilengkapi dengan kamera ETLE.
Polri memutuskan untuk menerapkan kembali tilang manual dengan tujuan untuk mengurangi pelanggaran di jalan raya. Dengan penindakan langsung oleh petugas, diharapkan kesadaran pengendara akan meningkat dan perilaku berlalu lintas yang baik dapat terbentuk.
Melalui tilang manual ini, pihak kepolisian berharap dapat menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan tertib.
12 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Utama
Dalam penerapan tilang manual, terdapat 12 pelanggaran yang menjadi target utama penindakan, yaitu:
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Mengemudi tidak wajar
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm SNI
- Melawan arus
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Ranmor tidak sesuai dengan spek
- Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator
- Ranmor memakai TNKB palsu.
Dengan menerapkan kembali tilang manual dan melakukan penindakan terhadap 12 pelanggaran utama, Polri berharap upaya penegakan hukum dapat efektif dalam menekan tingkat pelanggaran di jalan raya. Pemberlakuan tilang manual ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas guna menciptakan lingkungan jalan yang aman dan tertib.