WARTAJATIM.co.id, 6 Juni 2023 – Aloysius Adrian, seorang pengguna Facebook, baru saja memperpanjang pajak tahunan Hyundai Ioniq 5-nya. Dia sangat senang karena hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.
“Dalam setahun menggunakan Hyundai Ioniq 5, saya hanya perlu membayar biaya perpanjangan STNK yang membuat saya senang. Petugas di outlet Samsat juga berkomentar, ‘Wah, ringan ya, Pak’,” tulis Aloysius dengan izin dari yang bersangkutan untuk dimuat di sumber terpercaya, Senin (5/6/2023).
Dia menjelaskan bahwa mobil listriknya terdaftar di Samsat Bandung, Jawa Barat. Pada kolom jumlah pajak yang dibayarkan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditulis dengan jumlah nol rupiah.
Namun, dia memastikan bahwa jumlah tersebut lebih murah dibandingkan tahun sebelumnya yang harus dibayarkan sesuai dengan harga mobil saat pembelian.
“Sebelumnya, saya membayar pajak on the road saja yang sudah termasuk dalam pelunasan. Saya tidak ingat rinciannya. Sekitar Rp 1,1 juta,” jelasnya.
Pemerintah memberikan insentif yang lebih luas untuk kendaraan listrik. Pembelian mobil dan pajak tahunan untuk mobil dan sepeda motor listrik berbasis baterai lebih murah dibandingkan kendaraan bensin.
Keringanan tersebut termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, motor dan mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak lagi dikenakan PKB.
Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 11 Mei 2023.
Berikut adalah isi dari Pasal 10:
- Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
- Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Sebelumnya kendaraan listrik masih bayar tarif PKB dan BBNKB
Pemerintah mencabut Permendagri Nomor 82 tahun 2022 yang sebelumnya mengatur Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Sebelumnya, mobil listrik dikenakan tarif PKB dan BBNKB sebesar 10 persen dari dasar pengenaan.
Sebagai contoh, jika sebuah mobil listrik dengan harga Rp 600 juta memiliki NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) sebesar Rp 413.000.000, maka pajak tahunan yang seharusnya dibayarkan adalah sebesar Rp 8.260.000 (PKB = NJKB x 2%). Namun, berkat insentif dari pemerintah, PKB yang harus dibayarkan untuk mobil listrik tersebut hanya 10 persennya, yaitu sebesar Rp 826.000.
Namun, dengan aturan Permendagri terbaru, pemilik mobil listrik tidak lagi perlu membayar PKB karena tarif PKB yang dikenakan adalah 0 persen dari dasar pengenaan PKB.