MALANG – Kasus penyalahgunaan gas elpiji (LPG) terus menjadi perhatian pihak berwajib. Kali ini, tiga warga Kabupaten Malang ditangkap oleh jajaran Polres Malang karena terlibat dalam praktik oplos LPG. Mereka belajar teknik tersebut melalui tutorial di platform YouTube.
Ketiga tersangka yang diamankan oleh aparat kepolisian adalah Ari Setyo Nugroho (31), Dian Santoso (29), dan Devi Indra Cahyana (34). Semuanya merupakan warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Mereka ditangkap pada Sabtu (9/12/2023) di lokasi kejadian di Jalan Raya Tumpangrejo, Desa Kebobang.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menyampaikan bahwa kasus ini terkuak berkat informasi dari masyarakat. Tim Resmob Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa praktik oplos LPG dilakukan di rumah milik Ari Setyo Nugroho.
“Proses pengoplosan dilakukan oleh kedua karyawannya, yaitu Dian Santoso dan Devi Indra Cahyana. Mereka belajar teknik ini dari tutorial yang ada di YouTube,” ujar AKP Gandha Syah Hidayat dalam konferensi pers di Mapolres Malang.
Dalam hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa mereka mempelajari cara memindahkan atau menyuntikkan isi gas elpiji dari tabung ukuran 3 kilogram subsidi ke dalam tabung ukuran 12 kilogram non-subsidi. Mereka menggunakan alat transfer yang sudah disiapkan untuk melakukan praktik tersebut.
“Narasumbernya adalah tutorial YouTube. Mereka mengaku belajar secara otodidak selama setahun,” tambah Gandha Syah.
Motif dari perbuatan para tersangka diduga terkait dengan keuntungan finansial yang tinggi. Harga jual tabung LPG 12 kilogram yang telah dioplos ke dalam tabung 3 kilogram bisa dijual dengan harga lebih rendah, memberikan keuntungan yang signifikan.
“Dari perbuatan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan dari selisih harga subsidi dan non-subsidi dengan nilai keuntungan rata-rata per bulan sebesar 14 juta rupiah,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita oleh aparat antara lain satu mobil, dua set alat transfer gas elpiji, dua unit timbangan, dan 20 segel elpiji 12 kilogram warna kuning. Selain itu, terdapat barang bukti berupa 129 tabung elpiji 3 kilogram, lima tabung kosong elpiji 3 kilogram, 26 tabung LPG 12 kilogram, tujuh tabung elpiji 5,5 kilogram, dan dua tabung kosong elpiji 5,5 kilogram.
Akibat perbuatan ini, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 paragraf 5 energi dan sumberdaya mineral. Pasal tersebut mengatur tentang perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.
Untuk mendapatkan informasi seputar Jawa Timur lainnya, Anda bisa mengunjungi wartajatim.co.id