Motif Pelaku Mutilasi di Jalan Serayu Malang dan Pasal yang Berlaku: Detil dan Kesaksian Narasumber

Polisi berjaga-jaga di lokasi kejadian perkara Mutilasi 9 Jalan Serayu Kota Malang
Polisi berjaga-jaga di lokasi kejadian perkara Mutilasi 9 Jalan Serayu Kota Malang
Banner 2

Malang, 31 Desember 2023 – Kejadian mengerikan mutilasi di Jalan Serayu, Malang, terus mengejutkan masyarakat. Berbagai pertanyaan muncul terkait motif pelaku mutilasi dan langkah hukum yang akan diambil. Berikut adalah pengembangan detil mengenai motif dan kutipan dari narasumber yang memberikan pandangan lebih jauh.

Baca Juga 5 Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang

Keterangan Ketua RT Slamet Afandi menyoroti konflik yang terus memuncak antara James Lowdwik alias Jimmy (61) dan istrinya Ni Made Sutarini (55). Slamet Afandi menyebut, “Sering bertengkar, sering cek-cok, waktu bersih-bersih menjelang 17 Agustus itu juga bertengkar, kami warga juga dengar.”

Kompol Danang Yudanto dari Polresta Malang Kota menegaskan, “Ada motif masalah keluarga hingga suami tega mutilasi istrinya. Motif masalah keluarga itu diduga karena dari hasil pemeriksaan polisi sempat ada cekcok antara Jimmy dan Made.” Konflik dalam rumah tangga tersebut diyakini menjadi pemicu terjadinya peristiwa tragis ini.

Baca Juga Tragedi Mutilasi 9 Guncang Serayu di Malang : Netizen Heboh

Ketua RW 02, Endang Lastri, memberikan gambaran lebih lanjut tentang karakter pelaku. “Sampai-sampai korban pilih kost di daerah Bunulrejo hampir 1 tahun ini, karena lihat kelakuan pelaku yang suka memukul bahkan menganiayanya,” ungkap Endang. Kesaksian ini mencerminkan suasana rumah tangga yang penuh kekerasan.

Joshua Nade Anggriawan, seorang tetangga, menambahkan informasi tentang pelaku. “Tetangga nggak ada yang berani karena memang tersangka mempunyai temperamental yang sangat arogan dan keras. Pelaku juga punya pisau yang gede banget,” jelas Joshua. Karakter pelaku yang anti sosial dan memiliki senjata tajam berukuran besar menjadi faktor yang membuat warga takut.

Pasal yang Menjerat: Hukuman Berat bagi Pelaku

Kompol Danang Yudanto menjelaskan langkah hukum yang akan diambil, “Pelaku kita jerat dengan pasal 340 KUHP.” Pasal ini mengacu pada pembunuhan dengan tujuan tertentu dan dapat menghadirkan hukuman berat bagi pelakunya. Proses penyelidikan terus berlangsung untuk memastikan keadilan dijalankan.

Baca Juga  Kabag Award Pemkab Malang di Solo Ricuh, DPRD Angkat Suara

Motif perseteruan keluarga menjadi akar peristiwa tragis mutilasi di Jalan Serayu, Malang. Kesaksian ketua RT dan narasumber lainnya memberikan gambaran detail tentang kondisi rumah tangga yang penuh konflik. Pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku, dan masyarakat berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan di Kota Malang.

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan