Dalam upaya untuk menegakkan aturan dan memastikan distribusi LPG 3 kilogram yang tepat sasaran, PT Pertamina (Persero) memberikan peringatan tegas kepada agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram tanpa meminta pembeli menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Agen yang melanggar aturan ini dipastikan akan dihadapi dengan penutupan paksa.
Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina, Alfian Nasution, menyampaikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram tanpa meminta KTP pembeli.
Dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu (3/1/2024), Alfian Nasution menyatakan, “Apabila dia (agen atau pangkalan) juga menjual tanpa NIK, itu gampang kita deteksi dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran itu dan itu pasti kita tutup.”
Pertamina menekankan pentingnya KTP sebagai syarat wajib dalam pembelian LPG 3 kilogram. Alfian Nasution menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan pendataan secara digital untuk memperketat pengawasan dari pangkalan hingga ke pengecer.
Ia menambahkan, “Inikan sistem digitalisasi dan tracing-nya gampang. Begitu ada pangkalan yang tidak melaksanakan seperti yang sudah kita instruksikan, itu langsung terdeteksi.”
Langkah ini sejalan dengan kebijakan baru yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024, di mana pembelian LPG 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Bagi pengguna yang belum terdata atau ingin memeriksa statusnya, wajib mendaftar atau memeriksa data di sub-penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Selain itu, Pertamina juga merencanakan pemasangan aplikasi merchant di warung untuk memantau dan mengontrol pembelian LPG 3 kilogram. Alfian Nasution menjelaskan, “Warung ini akan kita buat seperti perpanjangan dari pangkalan di mana kami juga akan memasang merchant apps di situ.
Begitu merchant apps-nya ada, berarti data yang di handphone si penjual akan terkoneksi ke data P3KE maupun data on demand yang sudah kita tambahkan di sana.”
Dengan langkah-langkah ini, Pertamina berharap dapat memastikan distribusi LPG 3 kilogram yang tepat sasaran serta mencegah penyaluran kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi.
Pelanggaran aturan yang dilakukan oleh agen atau pangkalan dapat berakibat pada penutupan paksa sebagai bentuk sanksi tegas dari Pertamina.
BACA JUGA : eSIM Traveling 5G