Bawaslu Kabupaten Malang Buka 7761 Posisi Pengawas TPS: Apa Saja Syaratnya?

Pendaftar Pengawas TPS menyetorkan berkas persyaratan di Kantor Panwascam Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (2/1/2024).
Pendaftar PTPS menyetorkan berkas persyaratan di Kantor Panwascam Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (2/1/2024).
Banner 2

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang membuka pendaftaran untuk 7761 posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Pemilihan Umum 2024. Pendaftaran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga transparansi dan keberlangsungan proses demokrasi di tingkat lokal.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Muhammad Wahyudi, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, “Sudah banyak yang datang, namun saat ini saya belum tahu perkembangannya yang daftar berapa orang. Tapi yang ambil formulir di setiap kantor Panwascam sudah banyak, karena semua anggota kami instruksikan untuk membuka kantor maupun hari libur untuk melayani pendaftar yang ingin mengambil formulir di kantor Panwascam.”

Proses Pendaftaran

Pendaftaran PTPS telah dibuka sejak tanggal 2 Januari 2024 dan akan berlangsung selama lima hari, hingga 6 Januari 2024. Calon pengawas dapat mengambil formulir pendaftaran di setiap Kantor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Pendaftar diharapkan untuk melengkapi berkas persyaratan dan mengembalikannya sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi, menuturkan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi, dan kantor Panwascam bersedia melayani pendaftar baik pada hari biasa maupun hari libur.

Ia menyebutkan, “Sudah banyak yang datang, namun saat ini saya belum tahu perkembangannya yang daftar berapa orang. Tapi yang ambil formulir di setiap kantor Panwascam sudah banyak, karena semua anggota kami instruksikan untuk membuka kantor maupun hari libur untuk melayani pendaftar yang ingin mengambil formulir di kantor Panwascam.”

baca juga: KPU RI Ambil Langkah Tegas Kelalaian Distribusi Surat Suara Pemilu 2024 ke Taiwan

Persyaratan Pendaftaran

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengawas TPS:

Warga Indonesia: Calon pendaftar harus menjadi warga negara Indonesia.

Asal Kecamatan yang Sama dengan Lokasi TPS: Pendaftar harus berasal dari kecamatan yang sama dengan lokasi TPS yang akan diawasinya.

Baca Juga  Prioritaskan Dukungan Psikologis untuk Anak Korban Penganiayaan di Malang

Surat Pernyataan Tidak Bergabung dengan Partai Politik: Calon PTPS diwajibkan menyampaikan surat pernyataan tidak terafiliasi dengan partai politik.

Pemahaman Pancasila: Calon pengawas diharapkan memiliki pemahaman yang baik terhadap nilai-nilai Pancasila.

Pas Foto 4×6: Melampirkan pas foto berukuran 4×6 centimeter.

Surat Pernyataan: Menyertakan surat pernyataan sebagai bentuk komitmen terhadap tugas pengawasan.

Surat Keterangan Sehat: Calon PTPS harus melampirkan surat keterangan sehat yang dapat diperoleh secara gratis di puskesmas.

Gaji dan Tanggung Jawab

Pendaftar yang terpilih sebagai PTPS untuk Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp1 juta selama satu bulan kerja. Masa kerja PTPS akan dimulai 21 hari sebelum pencoblosan hingga 7 hari setelah pencoblosan. PTPS memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan mulai dari tahap pra pemungutan suara hingga setelah pemungutan suara selesai.

“Gajinya disesuaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu satu juta,”  ujar Wahyudi

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan