BPJS Kesehatan Akan Evaluasi Kerja Sama dengan Rumah Sakit di Gayo Lues

aturan konsumsi obat tidur

Gayo Lues, 8 Juli 2024 – Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Gayo Lues, Deni Wahyudi, mengumumkan bahwa BPJS Kesehatan akan mengevaluasi kerja sama dengan rumah sakit di wilayah tersebut. Langkah ini diambil setelah adanya laporan dan keluhan dari peserta BPJS mengenai indikasi penyelewengan klaim oleh beberapa rumah sakit lokal.

Deni Wahyudi mengimbau kepada masyarakat untuk meminta kembali biaya pembelian obat jika mereka diminta untuk membeli obat di apotek di luar rumah sakit. Imbauan ini disampaikan dalam pernyataan kepada media pada Senin, 8 Juli 2024.

“Jika peserta diminta membeli obat di luar rumah sakit dengan alasan stok obat habis, mereka harus membawa kwitansi pembelian tersebut dan meminta rumah sakit untuk mengembalikan biaya obat yang dibeli sendiri,” kata Deni.

Menurut Deni, pemerintah menyediakan jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan biaya rawat jalan dan rawat inap dengan harga lebih murah dibandingkan biaya normal. Meski demikian, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan masih dapat memperoleh keuntungan dari program ini.

Deni menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, rumah sakit harus menyediakan seluruh jenis obat sesuai formularium nasional BPJS Kesehatan, termasuk dalam tarif sistem INA-CBG yang mencakup biaya obat, ruangan, jasa dokter, dan lainnya.

“Rumah sakit di Gayo Lues harus menyusun dan menetapkan mekanisme pengembalian uang bagi pasien yang membeli obat di luar apotek rumah sakit,” tegasnya.

Deni juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi kinerja fasilitas kesehatan. “Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan jika ada fasilitas kesehatan yang tidak melayani dengan baik. Dengan mengajukan komplain, masyarakat dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kontrak dengan pihak rumah sakit sudah mencantumkan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk penyediaan obat melalui rumah sakit. “Kecuali untuk pasien rawat jalan, seharusnya obat diambil oleh pihak rumah sakit melalui perawatnya,” tambah Deni.