Berita  

Coretax System: Keluhan Wajib Pajak Meningkat Sejak Peluncuran, Apa yang Salah?

Coretax System yang baru diluncurkan pada 1 Januari 2025 menuai keluhan dari wajib pajak. Temukan masalah dan tantangan yang dihadapi!

Coretax System yang baru diluncurkan pada 1 Januari 2025 menuai keluhan dari wajib pajak. Temukan masalah dan tantangan yang dihadapi!
Coretax System yang baru diluncurkan pada 1 Januari 2025 menuai keluhan dari wajib pajak. Temukan masalah dan tantangan yang dihadapi!
Banner 2
Sistem pajak canggih yang dikenal dengan Coretax System menuai berbagai keluhan dari wajib pajak sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Berbagai masalah mulai dari kendala sertifikat digital, pembuatan faktur pajak, hingga gangguan teknis pada server dan antarmuka pengguna, menjadi keluhan yang ramai dibahas di media sosial.

Keluhan Wajib Pajak

Ariawan, seorang pengamat pajak, menyatakan kepada Warta Jatim.co.id, “Agaknya pemerintah dalam hal ini DJP memang terkesan memaksakan diri untuk memenuhi target timeline peluncuran pada 1 Januari 2025.” Ia menekankan bahwa seharusnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan uji coba menyeluruh sebelum meluncurkan aplikasi secara publik.

Pemkab Tulungagung Raih Penghargaan Pajak dari KPP Pratama

Menurut Ariawan, umpan balik dari pengguna belum dijadikan landasan untuk penyempurnaan lebih lanjut sebelum peluncuran Coretax. “Idealnya, sebuah sistem digital seperti Coretax memerlukan tahapan pengujian yang matang, termasuk pengujian kapasitas, responsivitas, dan sinkronisasi data yang tampaknya belum dilakukan secara optimal,” jelasnya.

Tantangan dalam Implementasi

Prianto, seorang praktisi pajak, menambahkan bahwa DJP baru menghimbau wajib pajak untuk melakukan pengecekan data penanggung jawab (PIC) pada 24 Desember 2024, saat banyak masyarakat dan pengurus perusahaan sedang libur Nataru. Hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan wajib pajak yang baru mencoba login ke Coretax mulai 1 Januari 2025.

Prianto juga menjelaskan bahwa sistem baru Coretax mengusung model impersonating, yang belum pernah diterapkan sebelumnya di aplikasi perpajakan. “Ini menambah tantangan bagi wajib pajak dalam beradaptasi,” ujarnya.

Viral! Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak 30%, Ini Kata Bea Cukai

Perubahan Mekanisme PPN

Perubahan mekanisme penghitungan PPN menjadi 12% x 11/12 x nilai transaksi melalui PMK 131/2024 juga menuntut pelaku usaha untuk memodifikasi teknologi pengakuan penjualannya. “Mereka harus mengubah aplikasinya dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak) berupa harga jual untuk transaksi barang atau nilai penggantian untuk transaksi jasa ke DPP nilai lainnya. Modifikasi aplikasi di pelaku usaha ritel tersebut memerlukan waktu,” kata Prianto.

Baca Juga  PSSI Pecat Shin Tae-yong, Pelatih Bali United Terkejut dan Fokus pada Klub!

Harapan untuk Perbaikan

Prianto menekankan pentingnya DJP untuk meningkatkan sosialisasi dan pendampingan kepada wajib pajak. “Tujuannya adalah agar para pengusaha dapat segera beradaptasi dengan Coretax dan implementasi PMK 131/2024 di Coretax,” tutupnya.

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, diharapkan DJP dapat segera melakukan perbaikan dan memberikan dukungan yang diperlukan agar sistem Coretax dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi harapan wajib pajak.