Gorontalo – Sebuah kejadian tragis menimpa Abdul Ajiz Potabuga (17), seorang siswa berusia 17 tahun asal Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Dia diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang anggota polisi berinisial TA atau Taufik di depan Mapolres Gorontalo pada Selasa malam, 30 Januari 2024, sekitar pukul 21.30 WITA.
Menurut keterangan Abdul Ajiz Potabuga, kejadian bermula ketika dirinya bersama temannya mencoba menyelesaikan masalah yang terjadi di depan kampus Universitas Gorontalo. Setelah masalah selesai dengan saling meminta maaf, saat dalam perjalanan pulang, keduanya dicegat oleh seorang oknum polisi yang mengendarai mobil di depan Mapolres Gorontalo.
“Saat keluar dari mobil, dia berteriak jangan lari, katanya kalau lari akan ditembak. Lalu dia mendatangi kami dan langsung menarik kerah baju saya dengan tangan kiri. Saya tanya, ada apa ini komandan? Kayanya jangan melawan. Saya bilang, komandan bukan saya yang berkelahi,” ungkap korban.
baca juga: Penganiayaan Sadis di Surabaya: Ibu Aniaya Anaknya yang Dianggap Nakal
Abdul Ajiz Potabuga melanjutkan bahwa saat diseret ke pos penjagaan, dirinya mengalami penganiayaan dengan pantat senjata yang mengenai mata kirinya. “Saat dibawah ke pos, komandan itu berkata ada hal apa kamu melawan kepada saya, saya ini polisi. Selesai bilang begitu, tiba-tiba (pantat) senjata kena mata kiri saya. Merasa sakit, saya langsung menangis,” jelas korban.
Korban mengaku sempat ditawari oleh pelaku untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hasri Ainun Habibie, namun menolak dan meminta agar pelaku membelikan obat antibiotik dan tetes mata. Setelah pulang, Abdul Ajiz Potabuga muntah darah, dan temannya segera menghubungi salah satu polisi untuk memberitahukan kondisi korban.
Tidak berselang lama, pelaku datang menjemput korban dengan sepeda motor dan membawanya ke RSUD Dunda Limboto. Setelah itu, mata korban diperiksa dan diarahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Di perjalanan ke RS Bhayangkara, pelaku menyarankan agar korban memberitahu perawat bahwa mata yang terluka disebabkan oleh benturan, bukan oleh senjata.
Keluarga korban, yang merasa sangat keberatan dengan perlakuan ini, telah melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo dengan laporan penganiayaan. Riska Masilu (33), keluarga korban, menyampaikan keberatannya atas luka yang dialami anaknya di bagian mata.