Dua Ustaz Ponpes Lamongan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri

Dua Ustaz Ponpes Lamongan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri
Banner 2

Dua ustaz di sebuah pondok pesantren di Lamongan telah dilaporkan ke Polres Lamongan oleh orang tua seorang santri. Laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua ustaz tersebut terhadap salah satu santri. Orang tua yang melaporkan ke Polres Lamongan adalah Siti Konayati, seorang warga Pucuk.

Ia melaporkan dua ustaz dengan inisial A dan S di pondok pesantren di Kecamatan Maduran, karena anaknya dengan inisial D (15) di duga menjadi korban penganiayaan oleh kedua ustaz tersebut.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Kejadian ini terjadi pada Minggu pagi, tanggal 21 Mei.

Setelah menghadiri acara wisuda anaknya di pondok pesantren, Siti melihat bahwa anaknya dalam keadaan sakit. Ia kemudian membawa anaknya pulang. Setelah tiba di rumah, sang anak mengeluh nyeri pada pinggang dan dada.

Menyadari kondisi ini, Siti menanyakan penyebabnya dan mendapat pengakuan bahwa sang anak telah mengalami perlakuan kekerasan oleh dua ustaz pada Rabu malam sebelumnya, sekitar pukul 21.00, di area pondok pesantren.

Anak tersebut mengaku telah di pukul berkali-kali menggunakan balok kayu dan di tendang di dada dan pinggang sebelah kiri, yang menyebabkan rasa nyeri dan sesak nafas.

Tidak menerima kejadian ini, Siti akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Lamongan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan meminta wartawan untuk menunggu hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.

Penganiayaan adalah tindakan yang melibatkan kekerasan fisik atau mental yang di sengaja terhadap orang lain. Di Indonesia, hukum mengenai penganiayaan di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah beberapa poin penting yang terkait dengan hukum penganiayaan di Indonesia agar tidak ada lagi kasus Penganiayaan Terhadap Santri :

  1. Pasal 351 KUHP: Pasal ini mengatur tentang penganiayaan ringan. Penganiayaan ringan di definisikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau tubuh seseorang dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 4.500.000.
  2. Pasal 352 KUHP: Pasal ini mengatur tentang penganiayaan dengan penganiayaan berat. Penganiayaan dengan penganiayaan berat terjadi ketika penganiayaan mengakibatkan luka-luka serius atau bahkan mengancam jiwa. Ancaman hukuman bagi pelaku penganiayaan berat adalah penjara maksimal 5 tahun.
  3. Pasal 353 KUHP: Pasal ini mengatur tentang penganiayaan dengan menggunakan senjata. Jika penganiayaan di lakukan dengan menggunakan senjata, baik itu senjata tajam, senjata api, atau senjata lainnya, pelaku dapat di jerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
  4. Pasal 335 KUHP: Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika penganiayaan yang di lakukan oleh seseorang mengakibatkan kematian, pelaku dapat di jerat dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
  5. Pembelaan diri: Sistem hukum di Indonesia mengakui hak seseorang untuk membela diri. Jika seseorang melakukan tindakan penganiayaan sebagai upaya membela diri atau orang lain dari ancaman yang tidak sah terhadap kehidupan atau keamanan, dapat di anggap sebagai tindakan yang sah dan di benarkan.
Baca Juga  Kerjasama Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Anak dan Kriminalitas Jalanan

Penting untuk di catat bahwa hukum penganiayaan dapat berbeda tergantung pada keadaan, seriusnya luka yang di alami korban, dan faktor-faktor lain yang relevan. Dalam semua kasus penganiayaan, proses hukum harus di ikuti dengan mematuhi prinsip-prinsip keadilan dan prosedur hukum yang berlaku.

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan