Malang – Di Kepanjen, meskipun mengalami penurunan, angka perceraian di Kabupaten Malang masih cukup tinggi. Selama periode Januari hingga Juli 2024, tercatat 2.905 perceraian, yang berarti rata-rata 13 pasangan bercerai setiap hari. Angka ini menurun jika di bandingkan dengan dua tahun sebelumnya.
Pada tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat 6.705 perceraian, yang kemudian berkurang menjadi 6.117 kasus pada tahun 2023. Dengan demikian, rata-rata terdapat 16-17 kasus perceraian per hari sepanjang tahun lalu.
Baca Juga: Tragedi Bunuh Diri Seorang Lansia Asal Malang di Lintasan Kereta
Setiap pemohon perceraian di wajibkan membayar uang panjar yang bervariasi, dengan jumlah terendah sekitar Rp 960 ribu dan tertinggi mencapai Rp 2,1 juta. Dari 6.705 perceraian di tahun 2022, pendapatan negara dari uang panjar di perkirakan antara Rp 6,4 miliar hingga Rp 14 miliar. Pada tahun 2023, dengan 6.117 perceraian, uang yang beredar berkisar antara Rp 5,8 miliar hingga Rp 12,8 miliar. Untuk tahun ini, setoran uang panjar di perkirakan antara Rp 2,7 miliar hingga Rp 6,1 miliar.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khairul, menyebutkan bahwa sekitar 30 persen perceraian melibatkan pengacara, yang bisa menambah biaya pemohon hingga lebih dari Rp 5 juta. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian, terutama karena meningkatnya kebutuhan yang sejalan dengan naiknya harga bahan pokok dan BBM. Data tahun 2024 menunjukkan 1.291 perceraian disebabkan oleh masalah ekonomi.
Baca Juga: Wisatawan Tenggelam di Coban Kedung Darmo: Satu Selamat, Satu Masih Hilang
Untuk mengurangi angka perceraian, Khairul menyarankan pasangan yang akan menikah untuk mendiskusikan penghasilan mereka secara terbuka. Hal ini di harapkan dapat mengurangi ekspektasi yang tidak realistis mengenai nafkah. Perselisihan yang berulang antara pasangan juga sering kali berujung pada perceraian.
Dia juga menyampaikan bahwa ada langkah-langkah yang dapat mengurangi perceraian, seperti yang tercantum dalam surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 3 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa perceraian dapat di proses jika pasangan telah berpisah minimal enam bulan, sehingga memberi kesempatan untuk rujuk.