Nyanyikan Lagu Tanpa Izin, Agnez Mo Harus Bayar Denda Rp 1,5 Miliar

Agnez Mo bayar denda izin lagu Rp 1,5 Miliar
Agnez Mo bayar denda izin lagu Rp 1,5 Miliar

2 Mei 2024 – Pencipta lagu Ari Bias melayangkan somasi terbuka kepada penyanyi Agnez Mo atau Agnes Monica dan PT Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Hollywing Group. Ari Bias menuntut Agnez Mo dan Hollywing Group untuk bayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Hal ini terkait dengan penggunaan lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias dalam konser Agnez Mo di tiga kota, yaitu Surabaya, Bandung, dan Jakarta, tanpa izin dan tanpa membayarkan hak ekonomi kepada Ari Bias.

Baca juga: Penyanyi Go Internasional Agnez Mo Menjadi Brand Ambassador Deli Group Indonesia

“Sudah terjadi hampir satu tahun lalu di bulan Juni di Surabaya, Bandung, dan Bali. Tanpa meminta izin dan tanpa membayarkan yang hak seharusnya Ari sebagai pencipta berkaitan dengan hak ekonomi,” kata pengacara Ari Bias, Minola Sebayang, di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (02/05).

Menurut Minola, Ari Bias telah mencoba somasi tertutup dan berkomunikasi dengan Agnez Mo dan HW Group untuk mendapatkan direct lisensi atas penggunaan lagu ciptaannya, namun tidak mendapatkan respon.

“Kami juga katakan, sudah melakukan pengecekan kepada Pak Jony Wongkar (LMKN) belum ada laporan, belum ada izin, apalagi pembayaran. Jadi ini yang membuat Ari melakukan somasi hanya ada kendala, dimana domisili hukumnya, akhirnya Ari melayangkan somasi terbuka,” kata Minola.

Akibat pelanggaran tersebut, Ari Bias menuntut Agnez Mo dan HW Group untuk bayar denda sebesar Rp 1,5 miliar. Masing-masing konser dihitung dengan denda Rp 500 juta.

“Kami tunggu itikad baiknya dalam waktu tujuh hari kerja mulai hari ini. Jika tidak ada respons, tidak ada itikad baik, baik dari HW Grup atau PT Aneka Bintang Gading maupun Agnez Mo,” ucap Minola. “Maka tidak menutup kemungkinan Ari akan melakukan upaya hukum untuk mempertahankan kepentingan hukum Ari Bias sebagai pencipta,” tutur Minola.

Untuk mendapatkan informasi seputar Jawa Timur, Anda dapat mengunjungi wartajatim.co.id