Tahun 2025, sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun sistem kelas dihapus, iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2, dan 3 untuk saat ini masih sama seperti sebelumnya karena belum ada landasan hukum yang baru.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam rapat di Komisi IX DPR RI, April 2024, besaran iuran BPJS tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas 1,2, dan 3. Namun, masih belum ada terkait rincian atau detail selanjutnya.
“Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” jelasnya.
Untuk saat ini, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan per bulan:
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja: Rp42.000
- Peserta Pekerja Penerima Upah yang Bekerja pada Lembaga Pemerintahan: 5% dari gaji atau upah, dengan ketentuan: 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
- Peserta Pekerja Penerima Upah yang Bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta: 5% dari gaji atau upah, dengan ketentuan: 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
- Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah: 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayar oleh pemerintah.
- Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Perlu diingat bahwa besaran iuran di atas belum berubah dan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti kantor cabang BPJS terdekat, aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, dan minimarket.
Manfaat pelayanan kelas rawat inap akan berbeda-beda tergantung kelasnya. Berikut rinciannya:
- Kelas 1: Ruang rawat inap 2-4 orang, dengan kemungkinan untuk pindah ke VIP dengan biaya tambahan.
- Kelas 2: Ruang rawat inap 3-5 orang, dengan kemungkinan untuk pindah ke kelas 1 atau VIP dengan biaya tambahan.
- Kelas 3: Ruang rawat inap 4-6 orang. Jika penuh, pasien dapat dirujuk ke faskes lain.
Untuk mendapatkan informasi seputar Jawa Timur, Anda dapat mengunjungi wartajatim.co.id