Awal tahun 2025 membawa kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri di seluruh Indonesia. Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan gaji pokok dan tunjangan untuk para abdi negara, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sepanjang tahun ini.
Sekda Kota Malang Ajak ASN Tingkatkan Produktivitas dan Etos Kerja Jelang Tahun 2025
Kenaikan Gaji Pokok ASN, PNS, dan PPPK
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk guru PNS, PPPK, dan tenaga honorer. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok ASN pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya. Kenaikan ini juga berlaku untuk pegawai PPPK, dengan nominal disesuaikan berdasarkan jabatan dan golongan.
Tunjangan Profesi Guru
Selain itu, guru ASN akan menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan tambahan tunjangan sebesar Rp 2 juta. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para pendidik di tanah air.
Pemkab Probolinggo Dorong Kepatuhan ASN dalam Pelaporan LHKAN melalui SPT Tahunan
Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongannya yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
- Golongan I: Mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400
- Golongan II: Mulai dari Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600
- Golongan III: Mulai dari Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700
- Golongan IV: Mulai dari Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200
Tunjangan Tambahan PNS dan PPPK
Menkeu Sri Mulyani juga mengumumkan pemberian tunjangan tambahan di luar gaji pokok bagi PNS. Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, tunjangan tambahan ini berupa tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh. Tunjangan biaya makan akan disesuaikan berdasarkan golongan PNS, sementara tunjangan daya tahan tubuh akan bergantung pada provinsi masing-masing.
Tunjangan Tambahan PNS per Golongan:
- Golongan I: Rp 770.000 per bulan
- Golongan II: Rp 770.000 per bulan
- Golongan III: Rp 814.000 per bulan
- Golongan IV: Rp 902.000 per bulan
Tunjangan untuk TNI dan Polri
Selain itu, anggota TNI dan Polri juga akan menerima tunjangan tambahan sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Tunjangan lainnya yang diterima PNS termasuk tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan umum. Untuk tunjangan kinerja (tukin), besaran tertinggi dapat mencapai Rp 117.375.000, sementara yang terendah sebesar Rp 5.361.800.
Kesimpulan
Dengan adanya kenaikan gaji pokok dan tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan ASN, PNS, PPPK, TNI, dan Polri dapat meningkat. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas hidup para abdi negara dan memastikan mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih baik.