KPU Minta Maaf: Bongkar Fakta Kecurangan dalam Konversi Data Formulir C1 ke Sirekap

KPU Minta Maaf
Banner 2

Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengeluarkan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kesalahan konversi data Formulir Model C1-Plano pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024. Dalam pernyataannya di Kantor KPU RI pada Kamis (15/2/2024), Hasyim menegaskan bahwa pihaknya sebagai KPU Minta Maaf adalah manusia biasa yang mungkin melakukan kesalahan.

Sekali lagi kami di KPU adalah manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah,” kata Hasyim.

Hasyim Asy’ari, selaku Ketua KPU RI, menegaskan komitmennya untuk segera mengkoreksi kesalahan konversi yang terjadi. Hal ini dipandang sebagai suatu tanggung jawab yang tidak hanya teknis, melainkan juga sebagai bagian dari integritas KPU dalam memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat. Pemastian perbaikan kesalahan konversi ini sebagai bentuk kewajiban KPU tidak hanya menjamin keandalan data Pemilu 2024, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Dengan memprioritaskan koreksi cepat dan akurat, KPU berkomitmen untuk menjaga integritasnya serta memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan kepada publik sesuai dengan standar kebenaran dan keadilan.

“Kami tidak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,” tambah Hasyim. “Sekali lagi, siapa pun dapat mengajukan komplain terkait hal ini.”

KPU berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 untuk menciptakan pemilu yang profesional dan memudahkan akses informasi bagi masyarakat.

Baca juga: Gaji Anggota KPPS Naik Signifikan untuk Pemilu 2024: Komitmen Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Sirekap Sering Eror, Perludem: Ancaman Terhadap Kepercayaan Publik pada Hasil Pemilu 2024

KPU minta maaf dan ungkap fakta kecurangan dalam konversi data formulir C1 ke Sirekap. Sementara itu, Ihsan Maulana dari Perludem mengingatkan tentang masalah seringnya kesalahan pada aplikasi Sirekap, yang dapat berdampak pada rekapitulasi hasil suara sesuai UU Pemilu, mulai dari tingkat kecamatan hingga pusat.

Baca Juga  Anak Jatuh Dari JPO Jati Asih Ke Tol, Pembatas Jembatan Langsung Diperbaiki

“Penggunaan Sirekap yang sering bermasalah dapat menimbulkan pertanyaan tentang kesalahan ini terkait dengan kecurangan Pemilu,” ungkap Ihsan pada Jumat (16/2/2024).

Ihsan menyoroti kurangnya informasi kepada publik mengenai keamanan aplikasi Sirekap, termasuk audit dan sertifikasi aplikasi tersebut. Hal ini, menurutnya, dapat menyebabkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil Pemilu.

“Ditambah dengan keterbatasan waktu untuk KPU menemukan hasil Pemilu maksimal tiga hari setelah pemungutan suara, masalah ini semakin rumit,” tambah Ihsan.

Perludem (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi) menegaskan perlunya KPU mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan masalah terkait Sirekap, guna memastikan kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu 2024.”

Sumber: kompas.tv

Untuk mendapatkan informasi seputar Jawa Timur, Anda dapat mengunjungi wartajatim.co.id

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan