Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menerima penghargaan dari Mahkamah Agung RI pada Senin, 28 Oktober 2024.
Penghargaan ini di berikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kolaborasi luar biasa dalam upaya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian.
Pencapaian ini terwujud melalui sinergi berkelanjutan yang di inisiasi Pemkab Gresik, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Gresik, serta Pengadilan Agama Gresik, yang menjalin kerja sama formal dengan puluhan pihak lainnya dari sektor swasta dan publik.
Baca Juga: Plt Bupati Gresik Tegaskan Penegakan Perda dan Penertiban Rokok Ilegal Secara Persuasif dan Humanis
Pemberian penghargaan ini di dasarkan pada pembentukan Memorandum of Understanding (MoU) antara ketiga lembaga tersebut dengan 36 perusahaan swasta, 6 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan 8 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Gresik.
MoU tersebut mencakup komitmen untuk memberikan dukungan menyeluruh bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian, melalui berbagai bentuk bantuan seperti pendampingan hukum, dukungan finansial, serta akses berkelanjutan terhadap peluang kerja.
Dukungan ini di harapkan dapat menjamin stabilitas sosial dan ekonomi bagi perempuan dan anak untuk bangkit setelah menghadapi dampak perceraian.
Menariknya, inisiatif ini menjadi yang pertama kali di lakukan oleh Pengadilan Agama Tingkat Kabupaten di Indonesia.
Baca Juga: Bupati Gresik Memberikan Bantuan untuk Masyarakat
Atas pencapaian ini, Pengadilan Agama Gresik menerima penghargaan MURI sebagai Pengadilan Agama Tingkat Kabupaten pertama yang memulai kerja sama dengan perusahaan dalam upaya bersama untuk pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Pada kesempatan ini, Pemkab Gresik yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman dan Kadisnaker Kabupaten Gresik Zainul Arifin, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang berperan aktif dalam merealisasikan kolaborasi ini.
“Penghargaan ini merupakan pengakuan atas upaya kita bersama dalam melindungi dan mendampingi perempuan serta anak pasca perceraian. Komitmen yang kita bangun tidak hanya untuk memberikan perlindungan sementara, tetapi juga membuka jalan bagi kehidupan yang lebih mandiri dan sejahtera bagi mereka,” kata Sekda Washil.
Inisiatif ini sejalan dengan visi Kabupaten Gresik untuk menjadi wilayah yang inklusif serta ramah bagi perempuan dan anak.
Baca Juga: 2.000 ASN Kabupaten Gresik Ikuti Pembekalan Penilaian Kompetensi
Dengan dukungan dari berbagai perusahaan swasta dan BUMN/BUMD di Gresik, perempuan dan anak yang membutuhkan akan memiliki akses terhadap layanan pendampingan serta kesempatan pemberdayaan ekonomi yang lebih luas.
Melalui MoU ini, perempuan yang baru mengalami perceraian akan mendapatkan akses ke layanan pendampingan hukum dan psikologis.
Layanan ini di dukung oleh Pengadilan Agama Gresik yang bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan hak-hak hukum perempuan dan anak tetap terlindungi.
Kehadiran berbagai perusahaan swasta serta badan usaha negara dan daerah dalam upaya ini juga menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Gresik Salurkan 335 BLT untuk Mengutamakan Kesejahteraan Ekonomi Warga
Kabupaten Gresik, melalui kolaborasi ini, telah memberikan teladan bagi daerah lain mengenai pentingnya sinergi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesejahteraan sosial bagi semua lapisan masyarakat.
Dengan pencapaian ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen untuk terus memperluas cakupan dukungan dan memastikan pelaksanaan program-program berkelanjutan yang bermanfaat bagi perempuan dan anak.
Penghargaan ini di harapkan dapat memicu semangat semua pihak untuk memperkuat kolaborasi demi mencapai kesejahteraan sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan.
(***)