Meski pemerintah secara resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk barang dan jasa mewah, realitas di lapangan menunjukkan bahwa transaksi digital juga sudah dikenakan tarif serupa. Penelusuran yang dilakukan oleh Warta Jatim mengungkapkan bahwa platform-platform seperti Google, Apple, serta layanan kredit iklan di Shopee dan Tokopedia, semuanya menerapkan tarif PPN 12%.
Perhatikan! Ini Dia Barang Mewah yang Terkena Kenaikan PPN 12%
Sebagai contoh, layanan Apple One mengenakan biaya Rp 149 ribu per bulan, di mana Rp 15.964 di antaranya dialokasikan sebagai PPN 12%. Selain itu, saldo iklan di Shopee juga dikenakan PPN 12%. Di Tokopedia, untuk pembelian kredit iklan sebesar Rp 100 ribu, konsumen harus membayar tambahan Rp 12 ribu sebagai PPN, sehingga total yang harus dibayar menjadi Rp 112 ribu.
Penerapan PPN 12% pada transaksi digital ini menuai kritik dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan kebijakan ini, mengingat tarif PPN seharusnya hanya berlaku untuk kategori barang dan jasa mewah. Melalui platform X, salah satu akun mempertanyakan kebijakan PPN 12% yang tetap dikenakan pada layanan digital, menulis, “Sekarang top up Tokopedia ads kena PPN 12%, bagaimana ya ini katanya yang kena barang mewah saja,” tulis akun @v**a.
Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Pelaku Industri Tekstil Apresiasi Keputusan Pemerintah
Akun lainnya juga mengungkapkan kebingungan terkait kebijakan pemerintah, mempertanyakan apakah ada perubahan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mendasari penerapan PPN ini. “Ada perubahan di UU? Atau di buat Perppu? Atau cuma pernyataan? Kok penyedia sudah banyak include PPN 12%? Koordinasinya bagaimana?” tanya akun @f**e.
Eddy Soeparno Dukung Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah, Sebut Kebijakan Prabowo Pro Rakyat
Kritik ini menunjukkan bahwa masyarakat merasa kebijakan pajak yang diterapkan tidak konsisten dan membingungkan, terutama dalam konteks transaksi digital yang semakin berkembang. Penerapan PPN 12% pada layanan yang seharusnya tidak dikenakan pajak ini menjadi sorotan penting yang perlu ditanggapi oleh pemerintah untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.