Polri Berlakukan Kembali Tilang Manual di Seluruh Wilayah Indonesia

Polri
Ilustrasi tilang manual
Banner 2

Wartajatim.co.id, 16 Mei 2023 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan mengaktifkan kembali tilang manual di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 16 Mei 2023. Pemberlakuan tilang manual bertujuan untuk memperkuat kesadaran berlalu lintas di Indonesia.

Polri sebelumnya menggantikan sistem tilang manual dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) pada tahun 2021. Namun, sekarang Polri menerapkan kembali tilang manual untuk meningkatkan penegakan hukum di bidang lalu lintas, terutama di ruas jalan yang tidak dilengkapi dengan kamera ETLE.

Tilang manual merupakan bentuk penegakan hukum lalu lintas di mana petugas memberikan surat tilang langsung kepada pengendara yang melanggar aturan.

Tilang manual efektif karena dapat langsung menghentikan pengendara nakal.



Sasaran Utama Penindakan Tilang Manual

Tilang manual hanya diterapkan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Ada 12 pelanggaran yang menjadi fokus penindakan, seperti berkendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan lainnya.

Peran Tilang Manual dalam Meningkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Tilang manual penting untuk menciptakan kesadaran berlalu lintas di Indonesia. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan tertib.

Pemberlakuan tilang manual juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

Tantangan dalam Penerapan Tilang Manual

Penerapan tilang manual tidak terlepas dari tantangan yang dihadapi petugas. Petugas harus menghindari praktik pungutan liar di lapangan dan melaksanakan tugasnya dengan profesionalisme dan integritas.

Petugas juga harus memberikan penjelasan yang jelas dan ramah kepada masyarakat tentang alasan diberikan tilang, untuk meminimalisir konflik yang mungkin terjadi.

Pengembangan Sistem Tilang Elektronik (ETLE)

Selain tilang manual, Polri akan terus mengembangkan sistem tilang elektronik (ETLE). Dengan sistem ini, pelanggar aturan lalu lintas dapat dideteksi dan ditindak langsung oleh petugas. ETLE mempercepat penegakan hukum lalu lintas, terutama di daerah yang dilengkapi kamera ETLE.

Baca Juga  Ekonomi Publik: Peran Pemerintah dalam Mengoptimalkan Pertumbuhan dan Pembangunan

Polri juga meningkatkan jumlah kamera ETLE di berbagai daerah untuk efektivitas pemantauan pelanggaran lalu lintas dan mengurangi tingkat pelanggaran di jalan raya.

Peran Aktif Masyarakat dalam Meningkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Peran aktif masyarakat sangat penting dalam peningkatan kesadaran berlalu lintas. Masyarakat diharapkan ikut serta dalam memperkuat kesadaran berlalu lintas, saling mengingatkan, dan menjadi teladan bagi pengendara lainnya.

Kesadaran berlalu lintas yang kuat dapat mencegah pelanggaran lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan. Polri mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung dan patuh terhadap aturan lalu lintas guna menciptakan lingkungan jalan yang aman dan tertib.

Efektivitas Penegakan Hukum dan Kerja Sama Semua Pihak

Dengan penerapan tilang manual dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, Polri berharap penegakan hukum dapat lebih efektif dalam menekan tingkat pelanggaran di jalan raya. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.

Upaya penegakan hukum lalu lintas perlu ditingkatkan terus-menerus. Peningkatan kesadaran berlalu lintas harus menjadi fokus utama dalam menciptakan lingkungan jalan yang aman dan tertib di Indonesia. Mari bersama-sama perkuat kesadaran berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan kita semua.



Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan