Pj Bupati Bangkalan, Arief Moelia Edie menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Basan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan pihak yang terkait dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di Madura.
Pengungkapan kasus tersebut disampakan melalui siaran pers yang dilaksanakan di Pendopo Agung Bangkalan pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Operasi sepanjang bulan September 2024 itu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi yang melibatkan jaringan internasional.
Baca Juga: Bupati Bangkalan Resmi Membuka Lomba Cerdas Cermat
“Pengungkapan ini diharapkan mampu memutus rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi kita dari bahaya narkoba,” kata Pj Bupati Bangkalan.
Acara tersebut dilengkapi dengan pembacaan ikrar komitmen untuk memerangi narkoba, serta pemberian penghargaan kepada pelaksana Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), termasuk Pj Bupati Bangkalan juga menerima penghargaan.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro mengatkan, ada empat pengungkapan kasus peredaran narkotika dari operasi penindakan yang melibatkan sinergi dengan Bea Cukai dan pihak terkait lainnya.
‘’kami berhasil mengamankan 10 tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 10 kg, ganja 1,3 kg, serta 1.880 butir pil ekstasi,” kata Brigjen Awang.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 20 September 2024 di Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Petugas BNNP Jatim berhasil mengamankan Ilmi Maulana yang kedapatan membawa koper berisi 8 kg sabu dan 1.880 butir pil ekstasi.
Berdasarkan keterangan tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari jaringan internasional yang melibatkan Malaysia, Pontianak, dan Madura.
BNNP juga berhasil mengamankan 2 Kg sabu dan 1 tersangka yang akan menyelundupkan Narkoba dari Malaysia ke Jawa Timir melalui Bandara Juanda, Sidoarjo.
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Hadiri Doa Tahlil Bersama di SMAN 1 Sidoarjo
Pengungkapan berikutnya, BNN juga berhasi menangkap 4 terangka dengan barang bukti sekitar 2 Ons sabu dan yang terakhir pengungkapan pengiriman ganja melaui jasa pengiriman dengan barang bukti ganja 2 Kg.
“Kesepuluh tersangka yang terlibat akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup,” tegas Awang.
(***)