Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Siswi SMP di Kota Malang, Diancam 4 Tahun Penjara

Seorang siswi SMP di Sukun Kota Malang menjadi korban begal payudara. Sumber : Istimewa
Seorang siswi SMP di Sukun Kota Malang menjadi korban begal payudara. Sumber : Istimewa

Seorang siswi SMP di Sukun Kota Malang menjadi korban begal payudara. 

Keluarga korban melaporkan kepada polisi tentang penangkapan pelaku LPS (34). 

“Tersangka kami amankan pada Rabu 25 September 2024 kemarin. Dia kami amankan saat berada di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Putra saat di temui wartawan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (26/9/2024).

Menurut korban, insiden tersebut terjadi pada Sabtu (21/9) pukul 14.00 WIB, ketika korban pulang dari sekolah dan berjalan melalui Jalan Arif Margono bersama temannya.

“Saat korban bersama kawannya pulang sekolah dan berjalan di Jalan Arif Margono itu di ikuti dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor dari belakang. Ketika sudah dekat, tersangka langsung memegang payudara korban,” terang Agung.

“Kemudian dari belakang tersangka memegang payudara korban. Saat memegang payudara korban, tersangka juga mengeluarkan celetukan ‘Kok tambah besar’ sambil sepeda motor tetap melaju ke arah depan,” sambungnya.

Baca juga : Ideologi Ibuisme: Meretas Norma Baru dalam Mencegah Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak

Setelah itu, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Tersangka juga mengakui bahwa dia melakukan perbuatan itu karena iseng dan menyesal atas perbuatannya saat dia ditangkap.  

“Inspirasinya melakukan itu karena tersangka sering menonton video porno dan tersangka masih belum menikah, sehingga terbit keinginan pada saat melewati dua siswi yang masih di bawah umur itu untuk melakukan hal tersebut secara spontan,” ungkap Agung.

Tersangka di jerat dengan pasal 53 juncto 6A Undang-Undang Kekerasan Seksual nomor 12 tahun 2023, dan dia di ancam hukuman 4 tahun penjara atas perbuatannya.

 

Baca juga : Menyikapi Langkah Pemerintah dalam Menangani Pelecehan Seksual