Malang  

Polresta Malang Kota Tangkap 31 Tersangka dan Ungkap 22 Kasus Narkoba

Polresta Malang Kota mengungkap 22 kasus narkoba dan 31 tersangka ditangkap. Sumber : Istimewa
Polresta Malang Kota mengungkap 22 kasus narkoba dan 31 tersangka ditangkap. Sumber : Istimewa

Selama Operasi Tumpas Semeru 2024, Polresta Malang Kota mengungkap 22 kasus narkoba dan 31 tersangka di tangkap.

Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, 31 tersangka dalam kasus narkoba ini bekerja dalam berbagai posisi, mulai dari kurir, pengedar hingga pemasok.

“Operasi Tumpas Semeru ini di gelar selama 12 hari. Mulai dari tanggal 11 hingga 22 September 2024,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (26/9/2024).

Polisi menangkap ganja 41,8 kg, sabu 1,25 kg, ekstasi 89 kg, dan 151.194 pil dobel L.

Baca juga : Polres Malang Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan 12 Paket Sabu dari Singosari

Pria yang dikenal sebagai Buher mengatakan bahwa masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba.

Buher meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwajib jika mereka mengetahui ada kasus narkoba di lingkungan mereka.

“Silahkan, masyarakat bisa melaporkan. Karena masalah narkoba ini, adalah tugas dan tanggung jawab bersama. Kami juga tegaskan, tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun terhadap peredaran narkoba,” terangnya.

Dari puluhan kasus narkoba yang telah di selesaikan oleh Polresta Malang Kota, terdapat penangkapan jaringan pemasok ganja yang diotaki oleh tersangka YN (28), warga Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo dari Unit Resnarkoba Polresta Malang Kota, YN di tangkap sebagai bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan barang bukti ganja seberat 42 kg.

“Sebelumya di tanggal 4 April 2024 di Exit Tol Waru Gunung Surabaya, kami menangkap kurir ganja 42 kilogram berinisial MS. Sedangkan YN yang baru kita tangkap adalah pemilik ganja sekaligus yang memberangkatkan MS,” kata dia.

Proses penangkapan YN sangat sulit karena tersangka sangat lihai untuk menyembunyikan keberadaannya. Jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan yang intens hingga akhirnya upaya itu berhasil.

“Anggota kami sebar dan kami bagi di beberapa titik, untuk mencari beberapa tempat yang sering dikirimi oleh YN. Kita sempat ke Trenggalek dan beberapa wilayah lainnya,” ungkap Mukti.

Baca juga : Kasat Narkoba Polres Blitar Terjerat Narkoba, Kini Diperiksa di Polda Jatim

“Akhirnya, YN bersama kurirnya berinisial FMI berhasil kami tangkap pada 16 September saat akan transaksi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung,” imbuhnya.

Di dalan rumah tersangka YN, polisi juga menemukan ganja 37,1 kg. Hasil interogasi menunjukkan bahwa ganja dimaksudkan untuk di distribusikan ke beberapa wilayah di Jawa Timur.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari YN, ganja didapat dari daerah Sumatera. Dan kasus narkoba ini masih terus kami dalami, untuk mencari tahu siapa pengendalinya,” tuturnya.

YN dan FMI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atas perbuatan mereka dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga : Resahkan Warga Dampit, Tukang Alumunium Nyambi Jadi Pengedar dan Pengonsumsi Sabu