Sumber https://pafitembilahan.org
Tembilahan – Seorang remaja berinisial N (16), warga Jalan H. Sadri Tembilahan, dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Puri Husada pada Minggu (12/3/2017) dini hari akibat overdosis obat Dextromethorphan (DMP) atau dikenal sebagai Dextro. Gadis ini mengonsumsi 12 butir obat tersebut, melebihi dosis aman yang direkomendasikan.
Baca Juga Perbedaan Antara Apoteker dan Ahli Farmasi: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Beruntung, N segera mendapat pertolongan medis setelah kehilangan kesadaran. Dokter yang menangani, Dr. Ronaldo Bafit, menjelaskan bahwa Dextromethorphan seharusnya digunakan sebagai obat batuk dengan dosis maksimal 3 tablet per hari. “Jika dikonsumsi berlebihan, obat ini dapat menyebabkan efek samping seperti mual, pusing, hingga kehilangan kesadaran,” ujarnya.
Obat Mudah Didapatkan Secara Bebas
Menurut Z (20), teman korban, obat tersebut dibeli dari sebuah apotek di kawasan Tembilahan Hulu. Dr. Ronaldo menambahkan, penyalahgunaan Dextro sering terjadi di kalangan remaja, yang mengonsumsi obat ini tanpa pengawasan untuk tujuan negatif.
Peringatan Keluarga dan Harapan Pengawasan Ketat
Setelah mendapat perawatan intensif, kondisi N berangsur pulih dan ia telah diperbolehkan pulang. Sang ibu, M (50), mengungkapkan penyesalannya atas tindakan anaknya. Ia berharap pihak berwenang dapat lebih ketat mengawasi penjualan obat seperti Dextro yang kerap dijual bebas di apotek dan depot obat.
“Pengawasan yang lebih baik sangat diperlukan agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” ujar M, penuh harap.
Dextro dan Risiko Penyalahgunaan
Dextromethorphan merupakan obat yang digunakan untuk meredakan batuk, tetapi jika disalahgunakan atau dikonsumsi dalam dosis berlebih, dapat menyebabkan efek euforia yang berbahaya. Di banyak kasus, penyalahgunaan obat ini mengarah pada kondisi medis serius hingga kematian.
Pengawasan distribusi dan edukasi mengenai risiko penyalahgunaan obat perlu terus digalakkan, terutama di kalangan remaja, guna mencegah kejadian serupa di masa depan.