Rendra Masdrajad Safaat
Malang  

Tak Serahkan LHKPN, Anggota Terpilih DPRD Kota Malang Bisa Tak Dilantik

ketua KPU Malang
ketua KPU Malang

MALANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Aminah Asminingtyas, mengingatkan para anggota terpilih DPRD Kota Malang periode 2024-2029 tentang pentingnya menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aminah menegaskan bahwa anggota terpilih yang tidak menyerahkan tanda terima tersebut hingga tenggat waktu yang ditentukan terancam tidak akan dilantik.

“LHKPN adalah syarat wajib bagi anggota terpilih DPRD Kota Malang. Keterlambatan dalam penyampaian tanda terima dapat berpengaruh pada proses pelantikan yang dijadwalkan pada 24 Agustus 2024 mendatang,” jelas Aminah pada Rabu (29/5/2024).

Internship Warta Jatim

Aminah menjelaskan bahwa anggota dewan terpilih harus menyetorkan LHKPN kepada lembaga yang berwenang untuk memeriksa laporan tersebut dan selanjutnya menyerahkan tanda terima bukti pelaporan kepada KPU Kota Malang. Jika hingga batas maksimal anggota terpilih tidak menyampaikan tanda terima LHKPN, KPU Kota Malang tidak akan mencantumkan nama mereka dalam salinan keputusan pelantikan.

“Batas maksimal yang dimaksud adalah 21 hari sebelum pelantikan anggota terpilih DPRD Kota Malang. Jika tanda terima LHKPN belum diserahkan hingga batas waktu tersebut, nama anggota terpilih tidak akan dicantumkan dalam salinan keputusan. Artinya, mereka tidak akan ikut terlantik pada waktu pelantikan. Namun, ini tidak menggugurkan pelantikan mereka,” tambah Aminah.

Terkait kemungkinan penggantian posisi anggota terpilih DPRD Kota Malang yang tidak menyerahkan LHKPN tepat waktu, Aminah menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan mengikuti aturan yang berlaku. KPU Kota Malang akan mengikuti prosedur resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait posisi anggota dewan yang bersangkutan.

“Keputusan mengenai penggantian posisi akan menunggu ketentuan selanjutnya. Ada aturan tersendiri terkait hal ini,” tegasnya.

Aminah juga menyampaikan bahwa peraturan ini telah disampaikan kepada masing-masing peserta Pemilu melalui partai politik yang mengusung. Ia berharap seluruh prosedur dapat ditaati untuk memperlancar proses pelantikan nantinya.

Baca Juga  Bentrok Antar Mahasiswa di Tlogomas Malang, Dua Orang Luka dan Kontrakan Rusak

Setelah penetapan perolehan kursi dan anggota terpilih pada Selasa (28/5/2024), KPU Kota Malang akan menyampaikan hasil tersebut kepada masing-masing partai politik. Selanjutnya, salinan keputusan KPU akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota Malang untuk persiapan pelantikan.

 

Media Partner Warta Jatim