WartaJatim.co.id, 6 Juni 2023 – Dalam dunia jual beli mobil bekas, ada modus penipuan yang cukup umum dikenal dengan sebutan ‘modus segitiga’.
Modus ini melibatkan tiga pihak, yaitu penjual, pembeli, dan penipu yang berperan sebagai perantara. Artikel ini akan mengulas lebih lanjut mengenai modus penipuan ini, bagaimana cara kerjanya, dan memberikan tips untuk menghindarinya.
-
Mengenal Modus Penipuan ‘Segitiga’
Modus penipuan ‘segitiga’ biasanya terjadi ketika seseorang ingin menjual mobil bekas dan mencari pembeli.
Penipu akan menyamar sebagai pembeli yang berminat membeli mobil dan menunjukkan keseriusannya dalam transaksi. Namun, sebenarnya penipu tersebut hanya berperan sebagai perantara dan berusaha menipu baik penjual maupun pembeli.
-
Cara Kerja Modus Penipuan ‘Segitiga’
Pada awalnya, penipu akan menghubungi penjual mobil bekas dan sepakat untuk bertemu di tempat yang disepakati.
Ketika bertemu, penjual dan penipu akan melakukan negosiasi harga dan kondisi mobil. Setelah harga disepakati, penjual akan menyerahkan mobil kepada penipu dengan harapan akan menerima pembayaran dalam waktu dekat.
Namun, masalah terjadi ketika penipu meminta penjual untuk memberikan surat kepemilikan kendaraan sebagai jaminan sementara.
Penjual yang tergiur dengan pembayaran yang akan diterima, seringkali setuju dan menyerahkan surat kepemilikan kendaraan kepada penipu.
-
Peran Pembeli dalam Modus Penipuan
Sementara itu, penipu juga akan mencari pembeli yang tertarik dengan mobil yang ditawarkan. Penipu akan mengiklankan mobil dengan harga yang menarik dan menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang sudah diterima dari penjual kepada calon pembeli.
Setelah pembeli tertarik, penipu akan menjual mobil tersebut dengan harga yang lebih tinggi daripada harga yang disepakati dengan penjual asli.
Pembeli akan melakukan pembayaran kepada penipu, namun mobil yang diterima tidak memiliki surat kepemilikan kendaraan yang sah.
-
Tips Menghindari Modus Penipuan ‘Segitiga’
- Verifikasi Identitas: Pastikan untuk melakukan verifikasi identitas penjual dan pembeli sebelum melakukan transaksi. Periksa dan pastikan bahwa mereka memiliki identitas yang valid dan dapat dipercaya.
- Jangan Serahkan Surat Kepemilikan Kendaraan: Jangan pernah menyerahkan surat kepemilikan kendaraan kepada siapapun sebelum transaksi selesai dan pembayaran diterima sepenuhnya. Surat kepemilikan kendaraan merupakan bukti kepemilikan yang penting, dan sebaiknya tetap berada di tangan penjual sampai transaksi selesai.
- Pertemuan yang Aman: Selalu lakukan pertemuan di tempat yang aman dan ramai. Hindari melakukan transaksi di tempat yang terpencil atau tidak terawasi.
- Gunakan Jasa Profesional: Jika merasa ragu atau tidak yakin dalam melakukan transaksi, lebih baik menggunakan jasa profesional seperti agen jual beli mobil bekas yang terpercaya. Mereka memiliki pengalaman dan dapat membantu menjaga keamanan transaksi.
Penutup
Modus penipuan ‘segitiga’ dalam transaksi jual beli mobil bekas menjadi ancaman serius bagi para penjual dan pembeli.
Penting untuk waspada dan mengambil langkah pencegahan yang tepat. Dengan mengenali cara kerja modus ini dan mengikuti tips-tips yang telah disebutkan, diharapkan kita dapat menghindari jatuh ke dalam perangkap penipuan.
Selalu prioritaskan keamanan dan hati-hati dalam melakukan transaksi jual beli mobil bekas.