10 Pelaku Pengeroyokan Remaja Tewas di Sidoarjo Ditangkap: Pelaku Terbukti Masih di Bawah Umur

10 Pelaku Pengeroyokan Remaja Tewas di Sidoarjo Ditangkap: Pelaku Terbukti Masih di Bawah Umur
Banner 2

Sebuah kejadian pengeroyokan brutal yang mengakibatkan kematian seorang remaja di Desa Sepande, Candi, Sidoarjo, telah menemui titik terang setelah 10 pelaku berhasil ditangkap oleh polisi. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (22/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB dan mengakibatkan korban bernama M Daudi Ardyansah (19) dari Wonoayu, Sidoarjo tewas dengan luka-luka yang parah.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintaro, mengungkapkan bahwa para pelaku pengeroyokan di Desa Sepande berhasil di tangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Menariknya, seluruh pelaku yang terlibat dalam kejadian ini ternyata masih di bawah umur.

Beberapa pelaku yang telah di amankan antara lain MAP (16) dan ASR (15) dari Candi Sidoarjo. AM (17) dari Pucanganom, Sidoarjo, PMSRW (15) dari Banjarpoh Sidoarjo, dan RAIP (17) dari Magersari, Sidoarjo. Selain itu, terdapat juga MFMP (17) dari Banjarbendo Sidoarjo, KRPW (16) dari Sidoklumpul Sidoarjo, RYEY (16) dari Kendal Pecabean. Candi, Sidoarjo, serta MPAP (17) dan DM (15) dari Pucanganom, Sidoarjo.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian melakukan autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Pusdik Porong. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka-luka serius, termasuk irisan pada punggung tangan kiri, tungkai bawah kanan dan kiri. Serta luka bacok pada pinggang kiri, tungkai bawah kiri, bokong kiri, dan tungkai atas kiri bagian belakang. Pada pemeriksaan dalam, di temukan pelebaran pembuluh darah dan bintik pendarahan pada otak, serta cairan lambung yang mengeluarkan bau tertentu.

Para pelaku di duga menggunakan berbagai alat, termasuk tangan kosong, stik golf, kayu. Dan senjata tajam saat melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan kematian. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 bilah senjata tajam jenis clurit, sebilah pedang, dan sebilah golok.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Siswi SMP di Kota Malang, Diancam 4 Tahun Penjara

Kusumo menegaskan bahwa meskipun para pelaku masih di bawah umur, mereka akan di jerat dengan pasal-pasal berlapis. Termasuk pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 55 KUHP, dan pasal 2 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951. Yang menghadirkan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan