PPATK Catat Nilai Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun

PPATK Catat Nilai Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun
PPATK Catat Nilai Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun
Banner 2

JAKARTA, Warta Jatim – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024. Fenomena ini melibatkan hampir 3 juta warga Indonesia dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak sekolah dasar hingga pensiunan.

Koordinator Humas PPATK, Natsir, menjelaskan bahwa data transaksi dan pengaduan masyarakat menunjukkan banyaknya anak-anak di bawah umur, pengemis, serta mereka yang tidak memiliki pekerjaan, ikut terlibat dalam judi online ini. “Diketahui banyak anak-anak di bawah umur, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, mereka yang tidak memiliki pekerjaan, serta pekerja sektor informal, baik secara individu maupun berkelompok,” ujar Natsir, Selasa (18/6/2024).

Selain itu, Natsir juga menyebutkan bahwa lebih dari 80 persen masyarakat yang bermain judi online melakukan transaksi dengan nilai relatif kecil, sekitar Rp 100.000. “Lebih dari 80 persen masyarakat atau hampir 3 juta orang yang bermain judi online dengan nilai transaksi relatif kecil sekitar Rp 100.000,” tambahnya.

Meskipun PPATK melihat adanya tren penurunan dalam jumlah transaksi judi online, Natsir tetap mengingatkan agar waspada terhadap pola-pola baru yang mungkin muncul. “Kita melihat tren penurunan. Namun tetap diwaspadai pola-pola baru, karena permintaan yang besar, ada potensi naik melihat data kuartal I-2024,” jelasnya.

Natsir juga menyoroti berbagai tindakan melawan hukum yang terkait dengan judi online, seperti pinjaman online dan penipuan. Ia menekankan bahwa jika penanganan tidak dilakukan dengan serius, kemungkinan besar jumlah transaksi akan terus meningkat.

Dana hasil judi online ini juga mengalir ke luar negeri, dengan jumlah mencapai Rp 5 triliun yang dikirim ke beberapa negara di Asia Tenggara seperti Thailand, Vietnam, Filipina, dan Kamboja. Untuk menangani masalah ini, PPATK telah menjalin kerja sama dengan Financial Intelligent Unit (FIU) dari berbagai negara di seluruh dunia. “Kita punya kerjasama dengan Financial Intelligent Unit (FIU), PPATK-nya negara-negara lain di dunia,” kata Natsir.

Baca Juga  Viral! Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak 30%, Ini Kata Bea Cukai

Fenomena judi online ini menjadi perhatian serius mengingat dampak negatifnya terhadap masyarakat, terutama di kalangan anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Diharapkan dengan adanya koordinasi dan tindakan tegas dari pihak berwenang, masalah ini dapat segera diatasi.

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan