Pemuda Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Anak di Kepanjen

PASRAH: Yusron, 21, warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon terdiam saat mendengar Keputusan hakim yang memvonis 12 tahun penjara kemarin.
PASRAH: Yusron, 21, warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon terdiam saat mendengar Keputusan hakim yang memvonis 12 tahun penjara kemarin.

KEPANJEN – Setelah menyetubuhi bocah di bawah umur, Yusron, 21, mendekam di penjara. Kemarin (8/7), pemuda asal Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena menyebutuhi RD, 11, remaja teteangga desa.

Sebenarnya terdakwa dan korban sudah menjadi pasangan kekasih. Keduanya berkenalan melalui media sosial (medsos) Instagram pada 7 Februari lalu. Namun kala itu Yusron mengaku sebagai Muhammad Roni. Setelah berkenalan, hari itu juga Yusron mengungkapkan isi hatinya dan korban bersedia menjadi kekasihnya.

Setelah diterima, Yusron mengajak bersetubuh dan disambut oleh korban. “Hari itu keduanya saling bertukar foto alat kelamin masing-masing. Korban juga memberi foto payudaranya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtias SH usai persidangan.

Kemudian keesokan harinya, Yusron mengajak korban bertemu di dekat Pasar Pujon. Pertemuan pertama tidak ada persetubuhan. “Terdakwa mengiming-imingi uang Rp 100 ribu jika korban mau bersetubuh dengannya,” imbuh dia.

Ajakan tersebut mulanya membuat korban ragu. Tapi setelah diiming-imingi uang dan rasa cinta terdakwa, tindakan asusila itu terjadi sepekan setelah mereka berkenalan. Tepatnya pada 12 Februari 2024. Di area dekat wisata Paralayang.

Kemudian pada 13 Februari, orang tua korban mengetahui perbuatan bejat terdakwa. RD menceritakan siapa sosok terdakwa dan mereka sudah melakukan apa saja. Orang tua korban pun langsung melaporkan Yusron ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Batu.

Sepekan kemudian, tepatnya pada 20 Februari 2024 Yusron ditangkap polisi. “Pengakuan terdakwa saat diperiksa, katanya dilakukan atas dasar suka sama suka. Tidak ada pemaksaan, terlebih dia tahunya korban itu sudah berumur 17 tahun,” kata dia.

Dalam perkara tersebut, jaksa menilai Yusron melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tuntutannya 12 tahun penjara, plus denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Ricky Emarza SH. “Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi hak-hak dan martabat perempuan. Perbuatan tersebut juga dilakukan tanpa ikatan pernikahan,” sebut hakim Ricky. Atas putusan tersebut, Yusron pasrah dengan tidak mengajukan banding.