WartaJatim.co.id, 5 Juli 2023 Kekejaman seorang debt collector menjadi sorotan publik setelah ia dilaporkan melakukan tindakan keji. Dalam upaya menagih utang dari seorang nasabah, debt collector tersebut tidak hanya mengintimidasi, tetapi juga melakukan kekerasan seksual terhadap anak nasabah yang tak berdaya. Insiden ini memicu kemarahan dan kecaman dari masyarakat.
Korban, seorang anak perempuan berusia 12 tahun, menjadi sasaran tindakan biadab debt collector tersebut. Saat ayahnya tidak berada di rumah, debt collector yang seharusnya bertindak profesional malah menyalahgunakan kekuasaannya dengan melakukan pemerkosaan terhadap anak tersebut. Korban yang traumatized segera melaporkan kejadian ini kepada ibunya.
Kepolisian segera bertindak cepat dan mengamankan pelaku. Dalam penyelidikan awal, di temukan bukti-bukti yang menguatkan tuduhan korban. Pelaku di hadapkan dengan serangkaian tuntutan hukum berat, termasuk pemerkosaan anak di bawah umur dan pelecehan seksual.
Kasus ini menyorot pentingnya regulasi yang lebih ketat dalam industri debt collector. Praktek pemerasan, intimidasi, dan kekerasan tidak dapat di biarkan terjadi. Pihak berwenang harus mengambil langkah-langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari tindakan biadab semacam ini.
Masyarakat luas bereaksi dengan marah dan meminta agar kasus ini di tindaklanjuti dengan serius. Kampanye keadilan untuk korban dan kecaman terhadap perilaku debt collector tersebut menjadi viral di media sosial. Banyak pihak yang menuntut hukuman setimpal bagi pelaku guna memberikan keadilan kepada korban dan memberikan peringatan kepada pelaku lainnya.
Kasus keji ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang perlunya penegakan hukum yang tegas dan peningkatan kesadaran akan perlindungan anak. Perlakuan biadab seperti ini tidak hanya merusak korban secara fisik dan emosional, tetapi juga melanggar hak-hak dasar anak yang harus di lindungi dengan sungguh-sungguh.
Masyarakat berharap bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan kejahatan yang di lakukannya, sementara pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan upaya dalam pencegahan dan penindakan terhadap kekerasan anak serta memberikan dukungan yang memadai bagi para korban yang mengalami dampak traumatis akibat tindakan biadab semacam ini.