Hoaks Begal di Malang : Berawal Dari Ngaku Menjadi Korban Begal ke Istri untuk Bayar Hutang

Banner 2

Kota Malang beberapa waktu belakangan ini dihebohkan dengan berita mengenai serangkaian aksi begal yang meresahkan warga.Namun, di balik cerita yang memicu kekhawatiran ini, terungkap bahwa sebagian besar informasi tersebut adalah hoaks yang digagas oleh individu yang terjebak dalam permasalahan utang.

Berita kejadian begal yang pertama terjadi di Jalan Jaksa Agung Suprapto dan sekitar kawasan Cor Jesu Malang. Kedua, insiden begal juga tercatat di area Blimbing atau Sabilillah Malang. Ketiga, kejadian serupa terjadi di Jalan Mayjend Pandjaitan atau Betek Kota Malang. Laporan keempat berasal dari kawasan Ranugrati, Sawojajar, Kota Malang.

Baca juga : Klarifikasi Sekte Pengabdi Setan di Malang, Terungkap Hanya Cerita Fiksi

Mendapatkan berita tersebut, kepolisian Kota Malang kemudian memintai beberapa keterangan dan memeriksa CCTV di tempat yang diduga terjadi pembegalan. Namun kepolisian tidak menemui adanya bukti berdasarkan rekaman yang ada di CCTV.

Dari keempat laporan tersebut, satu kejadian telah terkonfirmasi sebagai informasi palsu, yaitu insiden begal di SPBU Ranugrati, Sawojajar, Kota Malang.

Dalam narasinya, Syukron yang diduga sebagai korban begal, mengklaim bahwa dirinya menjadi korban begal di Jalan Ranugrati dekat SPBU Sawojajar. Namun, setelah penyelidikan oleh pihak berwajib, terungkap bahwa cerita ini hanyalah bagian dari rencana Syukron untuk menghindari tanggung jawab utangnya.

Baca juga : Kapolres Malang Ingatkan Netralitas Polri dalam Pemilu 2024

Setelah diadakannya wawancara dengan Muhammad Syukron, ia mengakui motif di balik cerita hoaksnya mengenai begal di Kota Malang.

“Saya ngomongnya bukan begal, cuma Dik sekarang saya dipepet orang dan diancam, tolong ditransfer uang,” ungkapnya.

Syukron menjelaskan bahwa dia terlilit utang dan mencari cara cepat untuk membayarnya dengan memanfaatkan kisah begal sebagai alat untuk meminta uang kepada istrinya.

Baca Juga  Awal Mula dan Perkembangan Gajayana, Stadion Utama Kota Malang

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menegaskan bahwa tindakan Syukron telah merugikan masyarakat dan menyebabkan kekhawatiran yang tidak perlu.

Baca juga : Menikmati Berenang di 5 Kolam Renang Murah di Malang Raya

“Kami akan memintai keterangan pengunggah narasi Syukron dibegal, dan terkait dengan laporan palsu, ada sanksi hukum yang akan diberlakukan,” tegas Kompol Danang.

Selain kasus Syukron, polisi juga menyelidiki sejumlah laporan begal lainnya di Kota Malang yang ternyata tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Dalam upaya menanggapi kekhawatiran masyarakat, polisi mengimbau agar masyarakat tetap waspada namun tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

Untuk mendapatkan informasi seputar Jawa Timur, Anda dapat mengunjungi wartajatim.co.id

 

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan