Sudah Terbekuk, Pengamen Tulungagung Jadi Pengedar Pil “LL” di Magetan

pengamen Tulungagung pengedar pil LL
pengamen Tulungagung pengedar pil LL (dok.istimewa)
Banner 2

Magetan, 5 Februari 2024 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan berhasil meraih kesuksesan dalam operasi penangkapan pengedar pil logo “LL” yang juga merupakan pengamen Tulungagung. Pelaku berinisial Khoirul Anam (35) tertangkap di warung angkringan di Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan pada Senin (5/2/2024).

Dari tangan pelaku, petugas menyita 3.000 butir pil logo “LL”, uang penjualan senilai Rp 850.000, sebuah tas kain, handphone, dan sepeda motor tanpa nomor polisi.

Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap Kembali Terkait Narkoba, Sementara Perceraian dengan Irish Bella Berlanjut

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

ilustrasi pil LL
ilustrasi pil LL

Kuncahyo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengedarkan atau menggunakan pil “LL” karena dapat membahayakan kesehatan. Pil “LL” termasuk obat keras yang hanya didistribusikan lewat apotek dan digunakan sesuai resep dokter. Penyalahgunaannya dapat mengakibatkan efek halusinasi, ketergantungan, bahkan kematian.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil ‘LL’ di wilayah Maospati. Melalui upaya penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku saat sedang bertransaksi,” ujar Kapolres Magetan AKBP Satria Permana, melalui Kasi Humas AKP Kuncahyo.

Selain informasi dari masyarakat, tindakan cepat dan tegas dari petugas Satresnarkoba Polres Magetan berkontribusi sama besarnya atas kasus penangkapan ini.

Baca juga: Video Hancurkan Motor Magetan: Kepolisian Magetan Siap Menindak Pelaku

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Polres Magetan juga berencana melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan, dengan memberikan penyuluhan dan edukasi terkait bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Baca Juga  HEBOH! Air mengalir yang bewarna merah darah di Kidal, Tumpang

Untuk mendapatkan informasi seputar Jawa Timur, Anda dapat mengunjungi wartajatim.co.id

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan