WartaJatim.co.id, 29 Mei 2023 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan wajib uji emisi untuk kendaraan bermotor dengan tujuan melindungi lingkungan hidup. Dalam kebijakan ini, kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan dikenai sanksi, salah satunya adalah pembayaran pajak yang lebih tinggi.
Pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terkait dengan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Denda ini akan diberlakukan terhadap pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi ketika membayar PKB. Dalam hal ini, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan dikenai denda koefisien berdasarkan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa besaran koefisien denda pajak ini akan ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Dalam Negeri, dan akan berlaku secara nasional.
Kendaraan yang diwajibkan untuk melakukan uji emisi adalah kendaraan pribadi roda empat dan roda dua.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor menjelaskan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor harus melaksanakan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan.
Uji emisi gas buang ini berlaku untuk mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun.
Kewajiban uji emisi gas buang harus dilakukan minimal satu kali dalam setahun di tempat uji emisi yang ditunjuk dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.
Hasil uji emisi gas buang akan dicatat dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Biaya uji emisi gas buang ditanggung oleh pemilik mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.
Selain di Jakarta, rencananya kebijakan ini akan diterapkan secara nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menggodok peraturan yang akan mengatur hal ini.
Sasaran kebijakan ini hampir sama di seluruh wilayah, yaitu kendaraan bermotor yang telah mencapai usia lebih dari tiga tahun.
Kategori kendaraan yang diwajibkan melakukan uji emisi antara lain kendaraan angkutan orang (kategori M), kendaraan angkutan barang (kategori N), kendaraan penarik gandengan atau tempel (kategori O), dan kendaraan roda dua dan/atau tiga (kategori L).
Dengan menerapkan kebijakan uji emisi ini, diharapkan kualitas udara di DKI Jakarta dan seluruh wilayah Indonesia dapat meningkat, serta memberikan manfaat bagi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Selain itu, kendaraan yang menjalani uji emisi secara rutin juga diharapkan memiliki kinerja yang lebih baik dan lebih ramah lingkungan.