Penganiayaan Sadis di Surabaya: Ibu Aniaya Anaknya yang Dianggap Nakal

Banner 2

Surabaya – Kejadian kejam seorang ibu muda berusia 26 tahun, ACA, terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya. Dalam insiden yang menggemparkan ini, ACA diduga melakukan perlakuan sadis terhadap anaknya, GEL, yang berusia sembilan tahun.

Penganiayaan ini terungkap setelah Dinas Sosial (DP5A) Surabaya membuat laporan polisi pada 16 Januari 2024.

Baca juga : Revitalisasi Kota Lama Surabaya, Daya Tarik Baru untuk Wisatawan

Sebelumnya, GEL sempat dititipkan di DP5A karena ACA menyatakan tidak sanggup merawat anaknya yang dianggap nakal. Namun, setelah enam bulan dititipkan, ACA tiba-tiba menjemput GEL pulang. Sayangnya, tindakan kejam terhadap GEL tidak berhenti di situ.

Menurut keterangan dari DP5A, GEL sebelumnya telah dititipkan selama enam bulan untuk pemulihan, namun, setelah kembali pulang, perlakuan kasar dari ACA kembali terjadi. Petugas DP5A membawa GEL ke Polrestabes Surabaya setelah mendengar laporan bahwa anak tersebut kembali disiksa.

Baca juga : Kebakaran Rumah di Jalan Dupak Timur, Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa ACA melakukan kekerasan fisik terhadap GEL dengan tangan kosong dan menggunakan alat.

Dalam klarifikasi polisi, ACA mengakui perbuatannya. “Tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan tangan kosong dan juga alat, serta menyuruh korban meminum air panas, lalu menyiram korban hingga kulitnya melepuh, kemudian pelaku juga mengikat korban dan mencabut gigi korban,” ungkap Hendro.

Selain itu, ACA memaksa anaknya meminum air panas dan menyiramnya hingga kulitnya melepuh. Bahkan, ACA tidak segan mencabut gigi GEL dengan tang.

ACA membantah tudingan bahwa dirinya mencabut gigi GEL dengan menggunakan tang. ACA menyatakan bahwa sebenarnya ia memecahkan gigi tersebut dengan tang.

Baca Juga  Heboh! Wanita Bajak Mobil Patroli di Jalan Tol dan Tabrak 2 Mobil, Detil Kronologinya Mengejutkan!

Baca juga : Gubernur Jawa Timur Rilis Rencana Perluasan Bus Trans Jatim di Tahun 2024

“saya tidak cabut. Saya pecahkan pakai tang. Tapi tidak saya cabut,” ucap ACA.

Kondisi GEL saat ini dinyatakan sehat meskipun mengalami perlakuan kejam. Polisi telah mengamankan ACA dan menyita sejumlah barang bukti. ACA dihadapkan pada Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara selama 10 tahun.

Untuk mendapatkan informasi seputar Jawa Timur, Anda dapat mengunjungi wartajatim.co.id

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan