Meski pemerintah secara resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk barang dan jasa mewah, realitas di lapangan menunjukkan bahwa transaksi digital juga sudah dikenakan tarif serupa. Penelusuran…
Transaksi Digital
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.