Malang, 22 Desember 2023 – Nasib pilu menimpa seorang santriwati berinisial WJ (18) di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, ia dicabuli oleh oknum pengasuh ponpes yang merupakan gurunya sendiri.
WJ kemudian melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Kuasa hukum WJ, Mochamad Tarmizi, mengatakan bahwa dugaan pencabulan terjadi sejak tahun 2022 hingga awal 2023.
“Modusnya ini oknum tersebut mengelabuhi korban dengan tipu muslihat, ada sebuah amalan yang harus dilakukan oleh korban. Dan santri harus tunduk terhadap perkataan oknum tersebut. Korban disebut bisa berdosa jika tak menuruti permintaan pelaku,” ujar Tarmizi.
Tarmizi menambahkan, terduga pelaku mencabuli korban berulang kali. Pelaku memanfaatkan keadaan ketika hanya berduaan dengan korban dan mulai meraba-raba bagian sensitif korban
Karena merasa telah mendapatkan tindakan asusila, korban akhirnya memutuskan untuk keluar dari ponpes tersebut. Ia pun mengalami trauma dan sempat melakukan percobaan bunuh diri sebanyak dua kali.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus ini dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Gandha menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, akan didatangkan santriwati malang dicabuli, kemudian dilakukan gelar perkara
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya korban lain. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya kasus serupa.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya kasus serupa. Kami akan menindak tegas pelaku,” tegas Gandha.
Peristiwa pencabulan terhadap santriwati di Malang ini menambah daftar kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Sebelumnya, pada tahun 2021, kasus pencabulan terhadap santriwati juga terjadi di pondok pesantren di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Gandha menjelaskan, korban menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak tahun 2022 hingga awal 2023.
Untuk Membaca berita seputar Jawa Timur, Anda bisa mengunjungi wartajatim.co.id