Ratusan Aset Tanah Milik Pemkot Blitar Belum Memiliki Sertifikat

aset blitar belum sertifikat
Banner 2

Blitar, 27 Desember 2023 – Sebanyak 209 bidang aset tanah dan jalan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar belum memiliki sertifikat aset. Aset tanah dan jalan yang belum bersertifikat tersebut berada di 3 kecamatan Kota Blitar, yakni Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Kepanjenkidul, dan Kecamatan Sananwetan.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan, proses sertifikasi ratusan aset itu ditargetkan selesai tahun depan.

“Proses pemberian sertifikat aset ini bukanlah hal yang mudah. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan, dan kami berharap dapat menyelesaikannya pada tahun depan,” kata Widodo Sapto Johanes.

Proses sertifikasi aset dimulai dengan mengukur dan memetakan aset, kemudian memverifikasi data aset dan menetapkan batas aset. Setelah itu, sertifikat aset dapat diterbitkan.

Untuk itu, BPKAD akan berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Blitar dalam proses sertifikasi ratusan aset Kota Blitar tersebut.

Widodo mengatakan bahwa aset tanah milik Pemkot Blitar yang belum bersertifikat sebagian besar adalah jalan. Ia memastikan bahwa aset-aset tersebut tidak mengalami kerusakan atau penyerobotan, meski belum memiliki sertifikat.

baca juga : Kasus Shila Sawangan Bermasalah 

Pemkot Blitar telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi aset tanahnya dari penyerobotan, yaitu dengan memasang patok dan papan yang menyebutkan bahwa tanah tersebut milik Pemkot Blitar.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah pihak-pihak lain untuk menyerobot aset tersebut.

Pemkot Blitar telah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan sekitar 1.051 asetnya pada tahun 2023 melalui program PTSL di BPN Kota Blitar.

“Kami akan berusaha agar semua aset memiliki sertifikat, baik melalui program PTSL maupun non PTSL, sehingga tidak ada pihak yang menyerobot aset tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga  Hilang 4 Hari, Kakek Asal Jember Ditemukan Terkubur di Hutan Jati

Sertifikasi aset tanah dan jalan milik Pemkot Blitar merupakan upaya untuk menjaga dan mengelola aset milik daerah secara optimal. Dengan adanya sertifikat, aset tersebut akan memiliki status kepemilikan yang jelas dan terhindar dari penyerobotan. 

Selain itu, sertifikasi aset juga dapat memudahkan pengelolaan aset tersebut, sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih efektif.

Untuk Membaca berita seputar Jawa Timur, Anda bisa mengunjungi wartajatim.co.id

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan