MALANG, 5 Februari 2024 – Universitas Brawijaya (UB) memberlakukan kebijakan baru terkait akses kendaraan bermotor di kampus utama. Mulai hari ini, mahasiswa yang membawa Mobil Dilarang Masuk Kampus Brawijaya, kecuali dalam kondisi tertentu.
Surat edaran resmi dengan nomor 1999/UN10.A06/TU/2024, yang diterbitkan oleh UB, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan di lingkungan kampus. Aturan ini sejalan dengan upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di dalam area pendidikan.
Namun, mahasiswa yang tetap membutuhkan stiker akses mobil ke dalam kampus dapat mengajukan dispensasi. Dispensasi tersebut diberikan atas dasar kondisi tertentu yang diakui oleh pihak universitas.
Proses Pengajuan Dispensasi
Melalui Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas/Sekolah Pascasarjana: Mahasiswa yang ingin mendapatkan dispensasi harus mengajukan permohonan melalui Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas/Sekolah Pascasarjana.
Baca Juga : Wakil Presiden Indonesia, Besok Lakukan Kunjungan ke Universitas Brawijaya Malang
Dilengkapi dengan Persyaratan: Permohonan dispensasi wajib dilengkapi dengan surat keterangan mahasiswa aktif, fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau print Surat Izin Akademik Mahasiswa (SIAM), fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan, surat keterangan penyandang disabilitas dari Pusat Studi Layanan Disabilitas UB, surat keterangan sakit berbatas waktu dari dokter, atau surat keterangan dengan alasan khusus yang diperbolehkan membawa kendaraan bermotor roda empat dari Fakultas/Sekolah Pascasarjana.
Pengajuan ke Kepala Divisi Tata Usaha dan Kerumahtanggaan: Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas/Sekolah Pascasarjana meneruskan permohonan yang memenuhi ketentuan kepada Kepala Divisi Tata Usaha dan Kerumahtanggaan.
Baca Juga : Peduli Kesehatan Civitas Academica, Tema Dies Natalis ke-61 Universitas Brawijaya
Penerbitan Dispensasi: Kepala Divisi Tata Usaha dan Kerumahtanggaan akan menerbitkan dispensasi menggunakan mobil bagi mahasiswa yang dinilai memenuhi kriteria untuk menggunakan mobil di dalam kampus.
Jadwal Buka Tutup Gerbang dan Akses Masuk-Keluar Kampus
Selain larangan membawa mobil, UB juga menetapkan jadwal buka tutup gerbang dan akses masuk-keluar kampus utama. Mulai tanggal 1 Februari 2024, aturan berikut berlaku:
Gerbang Veteran BNI 46/Ikatan dan Gerbang Mayjen Panjaitan:
Buka: 05.30 – 20.00
Tutup: 05.30 – 14.00
Gerbang KPRI Watu Gong Peternakan (khusus pejalan kaki):
Buka: 05.30 – 14.00
Tutup: 24 jam, hanya dibuka untuk akses darurat
Gerbang Soekarno-Hatta:
Buka: 05.30 – 20.00
Tutup: 05.30 – 22.00
Akses Masuk dan Keluar 24 Jam di Gerbang Khusus Akses Darurat.
Respon Positif dari Mahasiswa
Kebijakan ini mendapatkan dukungan positif dari sejumlah mahasiswa. Nova Elisia, mahasiswi magister Ilmu Ternak UB, menyambut baik aturan stiker akses masuk area UB tersebut. Namun, ia juga menyoroti perlunya strategi khusus untuk menghindari beban kerja tambahan pada petugas keamanan kampus.
Sementara itu, Aprilan Rizki, mahasiswa Ilmu Pemerintahan UB, mengatakan bahwa aturan serupa sudah lama diterapkan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB. Menurutnya, kebijakan ini dapat membantu memudahkan pejalan kaki dan pengendara sepeda motor, terutama di FISIP yang memiliki keterbatasan lahan parkir untuk mobil.
Dispensasi tetap menjadi opsi bagi mahasiswa yang memerlukan akses mobil dengan alasan tertentu, seperti disabilitas atau kondisi kesehatan. Mahasiswa diharapkan mematuhi aturan ini untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan ramah bagi semua sivitas akademika di UB.
Update: Akses Kampus Diperketat Menjelang Pernyataan Kritis Terhadap Presiden
Seiring dengan kebijakan bahwa Mobil Dilarang Masuk Kampus Brawijaya (UB) Malang juga menerapkan pembatasan akses masuk yang lebih ketat. Langkah ini diambil menjelang deklarasi pernyataan sikap sivitas akademika UB yang dijadwalkan dilaksanakan esok hari.
Evianto, salah satu anggota Satuan Petugas (Satgas) keamanan UB, menyatakan bahwa pembatasan akses ini berlaku untuk semua sivitas akademika, termasuk dosen, tenaga kependidikan (tendik), mahasiswa, dan masyarakat umum yang berkepentingan.
Diketahui, deklarasi pernyataan sikap ini merupakan bentuk kritik terhadap Presiden Joko Widodo, dan akan berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Universitas Brawijaya mengambil langkah ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kampus, sambil memberikan ruang bagi ekspresi pendapat yang sesuai dengan norma dan etika akademik.