Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang baru-baru ini mengumumkan temuan mengejutkan terkait Pemilihan Umum 2024. Dalam hasil pengawasan intensif yang dilakukan dari Agustus hingga November 2023, Bawaslu menemukan bahwa ribuan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, menjelaskan temuan tersebut pada Jumat (22/12/2023). Ia menyatakan, “Hasil pengawasan pemilih TMS pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akumulasi bulan Agustus sampai dengan bulan November 2023 adalah sejumlah 1027 pemilih TMS. Rinciannya 282 pemilih yang meninggal sudah memiliki surat keterangan, dan 745 pemilih yang meninggal belum memiliki surat keterangan.”
Pernyataan Hasbi menggarisbawahi seriusnya isu ini, menyoroti kondisi pemilih yang seharusnya tidak masuk dalam DPT. Dalam kriteria pemilih TMS, termasuk di antaranya adalah pemilih yang tak dikenal, yang meninggal dengan atau tanpa surat keterangan, anggota TNI, Polri, di bawah umur, dan pemilih ganda.
“Tentu ini menjadi perhatian serius bagi kelangsungan proses demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu,” tegas Hasbi. Temuan ini memunculkan pertanyaan kritis terkait integritas DPT dan kebijakan yang dapat diambil untuk memperbaiki situasi ini menjelang Pemilu.
Bawaslu tidak hanya mengawasi pemilih TMS, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPTb mencakup pemilih yang terdaftar di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) namun tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS asalnya.
“Pemilih tambahan yang dimaksud adalah pemilih yang sudah terdaftar di dalam DPT di suatu TPS, namun karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS asal. Sehingga memberikan suara di TPS lain,” tambah Hasbi. Temuan Bawaslu mencatat adanya 110 pemilih pindah masuk dan 108 pemilih pindah keluar, tersebar di 188 TPS di lima kecamatan Kota Malang.
Pengawasan terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih yang memiliki identitas kependudukan namun belum terdaftar di DPT maupun DPTb juga dilakukan. “Hasil pengawasan pemilih potensial DPK akumulasi bulan Agustus sampai November 2023 adalah 13 pemilih yang belum masuk DPT. Jumlah itu tersebar di empat kecamatan yaitu Klojen dua pemilih, Kedungkandang tiga pemilih, Sukun enam pemilih, dan Lowokwaru dua pemilih,” ungkap Hasbi.
Temuan ini memberikan gambaran komprehensif tentang kondisi pemilih setelah penetapan DPT di Kota Malang. Bawaslu berharap temuan ini menjadi dasar penting untuk perbaikan sistem dan memastikan integritas pemilihan mendatang. Dengan adanya pernyataan dan temuan ini, diharapkan langkah-langkah perbaikan dapat segera diimplementasikan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi.
Untuk mendapatkan informasi seputar Jawa Timur, Anda dapat mengunjungi wartajatim.co.id