Berita  

Meski pemerintah secara resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk barang dan jasa mewah, realitas di lapangan menunjukkan bahwa transaksi digital juga sudah dikenakan tarif serupa. Penelusuran…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.