Bisnis & Ekonomi  

Diketahui, Presiden Prabowo menghendaki agar tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku untuk barang dan jasa nonmewah ditetapkan sebesar 11%, bukan 12%. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang dikeluarkan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.